Deputi Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jika Penanganannya Mandek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2026, 17:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berpeluang mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi batu bara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), apabila proses penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya atau mengalami kebuntuan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu), 11 Juli 2026.

Meski demikian, Asep menegaskan hingga saat ini proses penanganan perkara masih terus berlangsung. Tahapan penyelidikan, pelaksanaan upaya paksa, hingga penggeledahan masih dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, menurutnya, KPK tidak dapat serta-merta mengambil alih suatu perkara hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa proses hukumnya akan terhambat.

Asep meminta masyarakat memberikan ruang kepada seluruh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara sesuai kewenangannya masing-masing.

Ia menegaskan hal tersebut berlaku tidak hanya bagi KPK, tetapi juga terhadap Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie

Menurut Asep, seluruh institusi penegak hukum tersebut diyakini akan menjalankan tugas secara profesional sehingga proses pemberantasan korupsi dapat berlangsung dengan baik.

"Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. 'Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek'. Bukan seperti itu, tidak juga," katanya menegaskan.

Dalam perkara yang sedang ditangani, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan tersebut mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya.

Terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik di rumah tersebut, Febrie menyatakan barang-barang itu merupakan milik seseorang, namun ia tidak mengungkap identitas pemiliknya.

x|close