Ntvnews.id, Jakarta - Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026, dengan alasan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu, 11 Juli 2026.
Di balik pengunduran dirinya, Febrie merupakan salah satu jaksa karier yang menempuh perjalanan panjang di Korps Adhyaksa dan dikenal luas karena menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar.
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meski lahir di ibu kota, ia tumbuh dan menempuh pendidikan di Jambi. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah, ia meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pendidikan akademiknya kemudian berlanjut hingga jenjang doktoral di Universitas Airlangga, tempat ia memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum.
Baca Juga: Breaking News! Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 saat bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Dari daerah tersebut, ia meniti karier secara bertahap melalui berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Karier Febrie semakin menanjak ketika dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada 29 Juli 2021 ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, sekitar lima bulan kemudian, ia dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan resmi menjabat sejak 10 Januari 2022.
Selama memimpin bidang tindak pidana khusus, Febrie identik dengan penanganan sejumlah perkara korupsi yang menyita perhatian publik. Di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun dan kasus PT Asabri dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
Konferensi pers Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Ia juga mengawasi penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), perkara gratifikasi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, hingga penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah yang menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.
Di internal Kejaksaan, Febrie juga dikenal aktif mendorong transformasi penanganan perkara korupsi. Dalam pembekalan kepada calon jaksa pada Juni 2026, ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta pendekatan modern dalam pemberantasan korupsi.
Atas pengabdiannya sebagai aparatur negara, Febrie memperoleh penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun.
Meski demikian, perjalanan kariernya juga diwarnai kontroversi. Pada 2025, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan sejumlah perkara yang pernah ditanganinya.
Belakangan, namanya kembali menjadi sorotan setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, digeledah penyidik. Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya dan menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Puncaknya, pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menegaskan keputusan tersebut diterima sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi, sembari memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati seti (Antara)