Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang dari penggeledahan kasus dugaan korupsi. Salah satu fokus penyidik saat ini adalah menelusuri status kepemilikan rumah mewah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penyitaan barang bukti tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik akan melakukan serangkaian pendalaman untuk memastikan kepemilikan aset tersebut.
"Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, juga memeriksa saksi sekitar, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait akta kepemilikan atas nama siapa," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 10 Juli 2026.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diakui sebagai kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, didaftarkan menggunakan nama pihak lain.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan dugaan tersebut mengarah pada penggunaan nomine yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Febrie. Menurut Aminudin, penggunaan nama pihak lain itu menjadi alasan rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie.
Selain menelusuri kepemilikan rumah, penyidik juga masih mendalami asal-usul uang dan barang berharga yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan. Pendalaman tersebut dilakukan dengan mengelompokkan barang bukti berdasarkan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani.
"Dari uang yang ditemukan masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan klaster terkait tiga objek perkara soal barang bukti yang ditemukan," ujarnya.
Suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, Juli 2026. (Antara)
Menurut Budi, penyidik juga belum menyimpulkan keterkaitan uang tunai yang disita dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seluruh temuan masih dalam tahap pembuktian untuk memastikan unsur pidana yang diduga terjadi.
"Uang yang ditemukan di depan kita itu dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya. Apakah itu pencucian uang. Itu masih dalam proses pembuktian," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai miliaran rupiah, serta valuta asing dalam berbagai mata uang yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, money changer di Cipete, de'Clan Cipete, dan sebuah rumah di kawasan Cilandak.
Adapun tiga perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, dugaan korupsi terkait PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2022.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita dan belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. (Ntvnews)