Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan di 12 lokasi terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, rupiah, hingga emas batangan dengan total mencapai puluhan kilogram. Seluruh barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 10 Juli 2026.
Dari penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, penyidik menyita:
- 74 kilogram emas batangan
- USD 4.767.300
- SGD 14.083.800
- Rp100.000.000
- Dua bingkai foto keluarga
Sementara itu, dari penggeledahan di sebuah money changer di kawasan Cipete, polisi mengamankan:
- Rp4.462.365.000
- USD84.356
- SAR17.595
- SGD83.394
- THB33.100
- TRY4.020
- CNY1.223
- JPY152.000
- RM212
- INR1.600
- AED640
- KRW61.000
- GBP40
- BND10
- VND150
- NZD100
Dari lokasi kafe de'Clan Cipete, penyidik menyita:
- SGD3.130.000
- USD889.965
- Rp259.159.000
Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, barang bukti yang diamankan meliputi:
- Rp520.000.000
- USD133.000
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik masih terus mendalami temuan barang bukti tersebut. Sejauh ini, sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Dari hasil yang ditemukan 15 saksi yang saat ini dimintai keterangan. Maka penyidik melakukan pendalaman terkait tentang pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, mau pun pencucian uang," imbuh Budi.
Diketahui, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, dugaan korupsi terkait PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2022.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterangan saksi. Polda Metro Jaya juga menyatakan belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara tersebut karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
Barang bukti dollar Amerika dan Singapura dan emas batang dikasus pencucian uang (NTVnews / M. Rizky)