Febrie Adriansyah Sempat Sebut Kantongi 47 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2026, 11:45
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati seti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati seti (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebelum mengundurkan diri sempat memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, perkara yang menyeret sejumlah mantan pejabat BGN itu hingga kini masih terus diproses oleh Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers mengenai isu penggeledahan yang dilakukan kepolisian dan dikaitkan dengan dirinya.

Febrie menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi BGN saat ini telah memasuki tahap pemberkasan dan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian khusus untuk segera diselesaikan.

“Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan, masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan. Perintah ke saya itu, untuk menjadi prioritas,” ucap Febrie kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, Febrie juga mengungkapkan perkembangan penyidikan berdasarkan keterangan salah satu tersangka, Sony Sonjaya. Ia menyebut jumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut terus bertambah.

“Nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, ya, 47 nama yang terlibat,” ungkap Febrie.

Baca Juga: Prabowo Bolehkan TNI-Polri hingga Kepala Desa Periksa Dapur MBG

Meski demikian, ia menegaskan penyebutan nama-nama tersebut belum dapat langsung dijadikan dasar penetapan tindak pidana. Seluruh informasi masih akan didalami melalui proses penyidikan.

“Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana. Nah, ini kita lihat perkembangannya nanti,” imbuhnya.

Febrie menambahkan, Kejaksaan Agung juga terus menjalin komunikasi dengan jajaran Badan Gizi Nasional yang saat ini memimpin pelaksanaan program MBG agar program prioritas pemerintah tersebut dapat berjalan lebih baik.

“Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang mencakup sejumlah aspek, mulai dari pengadaan motor listrik, dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga penjualan food tray atau ompreng.

Dalam penyidikan tersebut, BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana diketahui melakukan pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun. Kendaraan tersebut diperuntukkan bagi operasional SPPG, namun penyidik menduga terdapat praktik mark up dalam pengadaannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. <b>(Antara)</b> Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)

Selain dugaan penggelembungan anggaran, vendor penyedia motor listrik juga diduga belum memenuhi persyaratan. Penyidik turut mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG setelah ditemukan sejumlah dapur MBG yang memiliki keterkaitan dengan yayasan milik para tersangka.

Praktik tersebut diduga menghasilkan aliran dana insentif operasional bernilai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah per tahun yang mengalir ke yayasan milik mantan pimpinan BGN.

Perkembangan terbaru dalam perkara ini adalah dugaan penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga tertentu yang diduga melibatkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

LMI diduga berperan dalam praktik tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka ketujuh oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

x|close