Ntvnews.id, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan terhadap konglomerat properti sekaligus pemilik grup bisnis Multi Artha Pratama (MAP), Tan Kian, di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026. Meski telah diamankan penyidik, Budi menegaskan Tan Kian hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Juli 2026.
Selain Tan Kian, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya turut mengamankan 14 saksi lainnya yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi. Pada klaster pertama, penyidik memeriksa dua saksi dari lokasi de'Clanlan dan empat orang dari pihak money changer berinisial DH, HH, ER, serta RP.
Penyidik juga mengamankan seorang saksi berinisial DR di kawasan Gandaria, kemudian sopir pribadi Tan Kian serta saksi berinisial NH di Pacific Place. Dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada malam hari, aparat turut membawa saksi berinisial MIL bersama dua petugas keamanan berinisial R dan A untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil yang ditemukan tersebut, serta berdasarkan keterangan dari 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," ujar Budi.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Kehadiran Penegak Hukum KPK di Konferensi Pers Kasus Dugaan Korupsi
Dalam penyidikan perkara tersebut, kepolisian telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan Tan Kian masih terus berlangsung. Salah satu proses yang saat ini berjalan adalah eksekusi terhadap aset berupa tanah.
"Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie menegaskan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara korupsi Asabri tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian perkara hingga tahap eksekusi aset membutuhkan waktu karena prosesnya kompleks dan harus dilakukan secara cermat.
"Dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila, apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap," ujar dia.
Tan Kian diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana PT Asabri yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp410 miliar. Saat itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja sebagai tersangka.
Namun, pada April 2009, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tan Kian. Keputusan tersebut sempat menuai protes dari kuasa hukum Henry Leo, J. Albab Setiawan, yang menilai langkah kejaksaan terkesan tidak adil.
Dalam pengusutan kasus Asabri pada 2021, nama Tan Kian kembali muncul. Meski demikian, status hukumnya hanya sebagai saksi. Pada perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menyita lahan seluas 179 hektare di Kabupaten Bogor yang diduga memiliki keterkaitan dengan Tan Kian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (dua kiri), dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Ju (Antara)