Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2026, 16:31
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diambil setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Panja akan bertugas mengawasi secara menyeluruh proses penegakan hukum agar berjalan sesuai konstitusi, sekaligus memastikan hak-hak seluruh pihak yang terlibat tetap terlindungi.

"Kita akan lakukan pengawasan khusus masalah ini dengan bentuk panja di tingkat Komisi III. Nanti habis ini akan ada rapat khusus di Komisi III," kata Habiburokhman, Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurutnya, Panja Komisi III akan mengawal setiap tahapan proses hukum sehingga penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Kerja ke depan panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas hukum agar sesuai UUD. Hukum ditegakkan, hak para tersangka juga harus diberikan," ujarnya.

Baca Juga: Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Tersangka Korupsi dan TPPU PT Asabri

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal seluruh proses penyidikan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas," katanya.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati langkah sinergi dalam penanganan perkara. Sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga, penyidikan terhadap tiga kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Pertama, kita sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, aparat telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi sebelum menggelar perkara.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan yang rekan-rekan seluruhnya sudah memonitor. Pada satu titik kita lakukan gelar perkara," ujarnya.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI <b>(NTVnews)</b> Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI (NTVnews)

Adapun tiga perkara yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri juga menggeledah kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding.

Di dalam brankas itu, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Setelah dikonversi, total nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.

"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk pecahan 100 dolar Singapura, kemudian USD889.965, kemudian uang tunai Rp259.159.000. Setelah dikonversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini ditemukan di lokasi de'Clan," kata Totok.

x|close