Breaking News: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2026, 13:36
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Penunjukan Rudi Margono, yang saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026? penunjukan tersebut merupakan langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Indonesia Jadi Delegasi Pertama Beri Perhormatan di Makam Ali Khamenei

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian pimpinan di Korps Adhyaksa tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang.

Dengan penunjukan tersebut, Rudi Margono akan menjalankan tugas sebagai Plt. Jampidsus hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif untuk mengisi posisi yang sebelumnya dijabat Febrie Adriansyah.

x|close