Pernyataan Sikap PP KMHDI bersama Cipayung Plus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2026, 19:13
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekjen PP KMHDI, I Nengah Candra Irawan. Sekjen PP KMHDI, I Nengah Candra Irawan.

Ntvnews.id, Jakarta - Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mengadakan Diskusi Kebangsaan dengan tema “Persatuan Indonesia”. Diskusi tersebut melahirkan sejumlah catatan kritis dan tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap pascadiskusi. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta instansi terkait penyampaian informasi pemerintah.

"Evaluasi ini, disebut bukan semata-mata persoalan pergantian pejabat atau pembagian kewenangan birokrasi. Bagi PP KMHDI, persoalan yang jauh lebih serius adalah ketika kebijakan pemerintah tidak mampu diterjemahkan secara konsisten di tingkat akar rumput, koordinasi antarlembaga tidak berjalan efektif, dan komunikasi publik justru gagal meredam kebingungan masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal PP KMHDI, I Nengah Candra Irawan, Selasa, 25 Agustus 2026.

Pemerintah, kata PP KMHDI, tidak boleh mengukur keberhasilan hanya dari banyaknya program, rapat, regulasi, maupun konferensi pers. Ukuran utama keberhasilan pemerintahan adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan kepastian, keadilan, manfaat, dan ketenangan bagi masyarakat.

PP KMHDI menilai pengelolaan kehutanan merupakan salah satu sektor yang sangat sensitif karena bersentuhan langsung dengan masyarakat adat, masyarakat sekitar hutan, petani, desa, dunia usaha, lingkungan hidup, serta kepentingan pembangunan nasional.

PP KMHDI mendesak evaluasi terhadap:

1. Efektivitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk sistem deteksi dini, pengawasan kawasan, kesiapsiagaan, respons cepat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran.

2. Pengawasan terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan, khususnya untuk mencegah penyerobotan, perampasan, dan pengambilalihan tanah atau wilayah adat yang berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat adat.

3. Perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat, termasuk memastikan setiap kebijakan kehutanan yang berdampak terhadap wilayah adat dilaksanakan secara transparan, partisipatif, berkeadilan, serta menghormati hak masyarakat hukum adat.

4. Koordinasi dan penyelesaian konflik di tingkat tapak, baik dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, maupun masyarakat agar konflik tenurial, kebakaran hutan, dan persoalan pengelolaan kawasan tidak terus berulang.

5. Keterbukaan informasi dan mekanisme pengaduan masyarakat, termasuk transparansi mengenai status kawasan, perizinan, konflik tenurial, penanganan kebakaran, serta kepastian tindak lanjut atas laporan masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan.

"Kementerian Kehutanan tidak boleh hanya berhasil di tingkat dokumen perencanaan. Keberhasilan kehutanan harus terlihat dari kondisi hutan dan kehidupan masyarakat di lapangan," tuturnya.

PP KMHDI juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kemendikdasmen, khususnya kebijakan yang berdampak langsung kepada sekolah, guru, peserta didik, orang tua, dan pemerintah daerah.

Pendidikan merupakan sektor yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, setiap perubahan kebijakan pendidikan yang tidak disertai kesiapan implementasi, petunjuk yang jelas, komunikasi yang konsisten, dan koordinasi dengan daerah berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat satuan pendidikan.

Lebih serius lagi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan dalam jumlah sangat besar. Namun besarnya anggaran tidak otomatis menunjukkan keberhasilan apabila implementasinya tidak terasa sampai ke sekolah, guru, peserta didik, dan masyarakat.

PP KMHDI mempertanyakan bagaimana anggaran pendidikan yang telah dialokasikan pemerintah diterjemahkan menjadi program yang konkret, tepat sasaran, transparan, dan berdampak. Triliunan rupiah anggaran pendidikan tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen APBN atau laporan penyerapan anggaran. Anggaran harus dikonversikan menjadi kualitas pendidikan, pemerataan akses, peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru, fasilitas pendidikan yang layak, serta masa depan lulusan yang lebih pasti.

"Jangan sampai negara merasa telah bekerja hanya karena anggaran telah disediakan, sementara sekolah masih menghadapi keterbatasan, guru masih dibebani ketidakpastian, dan lulusan pendidikan tinggi menghadapi kesenjangan dengan dunia kerja," tuturnya.

Karena itu, evaluasi harus mencakup:

1. Kurikulum, agar pendidikan tidak hanya mencetak lulusan berijazah, tetapi memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dunia kerja.Kesenjangan pendidikan dan dunia kerja, karena meningkatnya lulusan yang menganggur merupakan alarm bahwa sistem pendidikan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masa depan.

2. Pemerataan beasiswa dan akses pendidikan, agar kesempatan pendidikan tidak hanya dinikmati kelompok dan wilayah tertentu. Kepastian implementasi kebijakan, agar guru, sekolah, peserta didik, dan masyarakat tidak terus menjadi korban perubahan kebijakan yang membingungkan.

3. Efektivitas penggunaan anggaran pendidikan, dengan memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang terukur dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Anggaran pendidikan yang besar tetapi implementasinya lemah adalah bentuk kegagalan kebijakan. Negara tidak cukup hanya menganggarkan; negara harus memastikan anggaran tersebut bekerja.

Kritik serius PP KMHDI juga diarahkan kepada instansi terkait penyampaian informasi pemerintah ke publik. Berdasarkan ketentuan yang ada, peran dari instansi mengoptimalkan peran kelembagaan sebagai orkestrator komunikasi pemerintah yang adaptif, proaktif, terintegrasi, dan sinergis.

Komunikasi publik, kata dia harus menjadi instrumen untuk menjelaskan kebijakan, mendengar masyarakat, mengidentifikasi masalah, memberikan klarifikasi, mengoreksi kesalahan, dan memastikan kebijakan dipahami secara utuh. Jika masyarakat justru memperoleh informasi yang berbeda-beda, kebijakan sulit dipahami, dan ruang publik dipenuhi spekulasi serta keresahan, maka pemerintah harus berani bertanya kepada dirinya sendiri.

Ketika pemerintah gagal mengelola kebijakan dan komunikasi publik, ruang kosong tersebut akan diisi oleh informasi yang tidak terverifikasi, provokasi, prasangka, dan polarisasi.Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar. Kekacauan kebijakan dapat berubah menjadi kekacauan sosial. Kekacauan komunikasi dapat berubah menjadi ketidakpercayaan. Dan ketidakpercayaan yang dibiarkan dapat menggerus persatuan nasional.

Karena itu, PP KMHDI menegaskan bahwa menjaga persatuan Indonesia bukan hanya tugas masyarakat. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan kebijakan negara tidak menciptakan ketidakpastian dan konflik sosial yang sebenarnya dapat dicegah.

Berdasarkan problematika yang dipaparkan tadi pihaknya meramu sebuah tuntutan yang menjadi Pernyataan Sikap Peserta Diskusi Kebangsaan PP KMHDI. Adapun tuntutan - tuntutan pihaknya yakni:

1. Pendidikan gratis tidak boleh berhenti di angka nol pada kolom SPP. Kami mendesak Kemendikdasmen memastikan pendidikan yang benar-benar terjangkau, layak, aman, bermutu, dan bebas diskriminasi sampai ke daerah terpencil dan kelompok rentan. Gratis tanpa mutu adalah pembiaran yang dibungkus prestasi.

2. Karhutla bukan bencana musiman yang cukup dipadamkan setiap tahun. Kami mendesak Kementerian Kehutanan membongkar akar persoalannya: tata ruang yang amburadul, penguasaan lahan yang tidak transparan, perizinan yang longgar, pengawasan yang lemah, dan penegakan hukum yang tumpul. Negara wajib mencegah dan mengungkap dalang di baliknya, bukan sekadar mengirim helikopter water bombing setiap Agustus.

3. Pasal 33 UUD 1945 bukan pajangan konstitusi. Kami mendesak pengelolaan sumber daya alam benar-benar diarahkan pada sebesar-besar kemakmuran rakyat: melindungi masyarakat adat, menuntaskan konflik agraria, dan memastikan pemulihan sosial-ekologis atas kerusakan dan kejahatan sumber daya alam. Kekayaan alam yang mengalir ke segelintir pihak sementara rakyat sekitarnya tetap miskin adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.

4. Komunikasi pemerintah harus menjadi dialog, bukan monolog. Kami mendesak pemerintah dan Badan Komunikasi Pemerintah membuka ruang dialog yang nyata dan terukur, bukan sekadar konten dan narasi searah, dengan melibatkan masyarakat akar rumput dan organisasi mahasiswa dalam monitoring dan evaluasi kebijakan.

5. Mandat besar menuntut akuntabilitas yang setara besarnya. Kami mendesak seluruh kementerian dievaluasi secara terbuka berdasarkan kinerja dan mandat konstitusinya. Jika terbukti gagal menjalankan mandat, melanggar ketentuan, dan terus merugikan kepentingan rakyat: evaluasi, dan bila perlu, ganti. Kami tidak menuntut pemerintah yang sempurna. Kami menuntut pemerintah yang bekerja, mau dikoreksi, dan berani bertanggung jawab. Yang wajib dipertahankan bukan orang atau jabatannya, melainkan kepentingan rakyat dan mandat konstitusi.

"Indonesia membutuhkan pemerintahan yang mampu bekerja, mampu mendengar, mampu mengoreksi diri, dan mampu mengeksekusi serta menjelaskan kebijakannya dengan baik kepada rakyat," jelasnya.

Diskusi Kebangsaan ini dibuka dengan pengantar dari Sekretaris Jenderal PP KMHDI, I Nengah Candra Irawan, yang menguak realitas problematika yang terjadi di Indonesia saat ini. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pandangan para penanggap yang terdiri dari perwakilan PB HMI, PP KAMMI, DPP IMM, PP HIMAPERSIS, EN-LMND, dan PP KMHDI.

HIGHLIGHT

x|close