Polda Jambi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Karhutla Selama 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2026, 12:02
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia (Antara)

Ntvnews.idJambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sepanjang 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan seluruh tersangka merupakan individu dan saat ini telah menjalani penahanan.

"Sampai saat ini, dari tujuh kasus yang naik ke tahap penyidikan ada delapan orang tersangka," kata Taufik di Jambi, Senin, 24 Agustus 2026.

Delapan tersangka tersebut ditangani oleh sejumlah kepolisian resor. Rinciannya, satu orang diproses Polres Sarolangun, satu orang oleh Polres Merangin, dua orang oleh Polres Tebo, serta empat orang ditangani Polres Tanjung Jabung Barat.

Baca juga: Dampak Kabut Asap Karhutla, Pemprov Jambi Pertimbangkan Liburkan Siswa

"Polda Jambi terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sampai saat ini, kami telah menyidik tujuh kasus dengan delapan orang tersangka," ujarnya.

Selain menindak pelaku, Polda Jambi juga memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Penanganan karhutla turut dilakukan dengan membangun koordinasi bersama berbagai instansi.

"Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Di lapangan, Polda Jambi dan polres jajaran juga terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh instansi terkait dalam penanganan, pemadaman, dan pendinginan di lokasi kebakaran," kata Taufik.

Polda Jambi juga meningkatkan patroli di kawasan yang rawan terjadi karhutla, memantau titik panas, melakukan penanganan di lokasi kebakaran, serta menindak secara hukum pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Taufik mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan metode pembakaran. Selain berpotensi merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas warga, hingga perekonomian.

Baca juga: Mensesneg Sebut Karhutla di 4 Provinsi Sumatra Relatif Terkendali

Berdasarkan data hingga 23 Agustus 2026, pemantauan satelit Terra-Aqua, SNPP, dan NOAA-20 menemukan sebanyak 3.632 titik panas di wilayah Provinsi Jambi sejak 1 Januari 2026.

Sementara itu, luas lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan di provinsi tersebut tercatat mencapai 658,29 hektare.

Sejumlah daerah di Jambi yang masuk kategori rawan karhutla meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo, dan Merangin.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More

HIGHLIGHT

x|close