Ntvnews.id,Teheran - Otoritas Selat Teluk Persia (Persian Gulf Strait Authority/PGSA) Iran menyatakan kapal yang melanggar protokol Iran ketika melintasi Selat Hormuz dapat dikenai pembatasan pada pelayaran berikutnya.
Lembaga yang bertanggung jawab atas lalu lintas maritim di Selat Hormuz tersebut mengumumkan kebijakan itu melalui unggahan di media sosial X pada Minggu, 23 Agustus 2026.
PGSA menyebut sejumlah sanksi yang dapat diberikan kepada kapal pelanggar, di antaranya denda, penahanan, hingga penyitaan.
Otoritas tersebut juga meminta para pemilik kargo yang melakukan pengiriman dari dan menuju kawasan Teluk Persia untuk memeriksa daftar "Kapal yang Melanggar" melalui situs resmi PGSA sebelum menyewa jasa pelayaran. Langkah itu dilakukan untuk menghindari potensi kendala dalam perjalanan.
Baca juga: Iran Ancam Denda hingga Sita Kapal yang Langgar Aturan Transit di Selat Hormuz
Pada hari yang sama, juru bicara Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran Hassan Qashqavi mengatakan pihaknya telah menyetujui salah satu pasal dalam rancangan rencana yang bertujuan menjaga keamanan di Selat Hormuz.
Berdasarkan rancangan tersebut, Iran akan mengenakan tarif atas sejumlah layanan yang diberikan di jalur perairan strategis itu, sebagaimana dilaporkan kantor berita semiresmi Iran, Fars.
Qashqavi mengatakan pasal tersebut disahkan dalam rapat komite pada Minggu. Tarif nantinya diberlakukan untuk layanan navigasi, lingkungan, pengisian bahan bakar dalam kondisi tertentu, asuransi, serta layanan keselamatan yang disediakan Iran di Selat Hormuz.
Iran sebelumnya memperketat kendalinya terhadap Selat Hormuz pada 28 Februari dengan melarang kapal yang dimiliki atau memiliki keterkaitan dengan Israel dan Amerika Serikat melintas dengan aman. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah serangan gabungan kedua negara terhadap wilayah Iran.
(Sumber: Antara)
Otoritas Selat Teluk Persia (Persian Gulf Strait Authority/PGSA) Iran, lembaga yang bertanggung jawab atas lalu lintas maritim di Selat Hormuz, padmendatan, 23 Agustus 2026, mengumumkan bahwa kapal-kapal yang melanggar protokol Iran saat melintasi ja (Antara)