Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, RUU itu ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.
Menurut Habiburokhman, Komisi III akan terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," ujar Habiburokhman, Selasa, 25 Agustus 2026.
Sejauh ini, kata dia, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Sebab, target waktu pengesahan yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi. Masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya soal konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis.
Menurut Habiburokhman, upaya penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal, usai puluhan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPR RI. Dirinya memandang, peta pendapat masyarakat soal RUU itu sudah terfragmentasi.
Sebagian besar masyarakat, lanjut Habiburokhman, sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat.
"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," tandas Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)