DPR: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset jadi Alat Pukul Rezim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2026, 14:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Forum Komunikasi Rakyat Pati saat ditemui pimpinan DPR RI. Forum Komunikasi Rakyat Pati saat ditemui pimpinan DPR RI. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pimpinan DPR RI menerima kelompok masyarakat Pati dari Forum Komunikasi Rakyat Pati. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan soal proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR. Menurut dia, RUU Perampasan Aset jangan sampai menjadi alat pukul bagi pihak yang tengah berkuasa.

Sari mengatakan, RUU Perampasan Aset termasuk pembahasan yang perlu dilakukan dengan hati-hati.

"Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU untuk meaningful participation," ujar Sari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Baca Juga: Fakta-fakta Rekening Aliansi Warga Pati yang Berisi Rp80 Juta yang Diblokir Bank

Menurutnya, Komisi III DPR tengah menerima semua aspirasi yang masuk. Dirinya berharap RUU Perampasan Aset menghadirkan keadilan.

"Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation, jangan sampai ketika undang-undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara antara masyarakat dengan penguasa," tuturnya.

Sari mengatakan, pembahasan dari RUU Perampasan Aset butuh kehati-hatian. Ia juga menjawab sorotan dari Forum Komunikasi Rakyat Pati terkait kasus kekerasan seksual.

"Jadi mungkin bukan diperlambat tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika undang-undang ini jadi, jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya kan gitu," kata dia.

"Dan yang terakhir tadi dari Bu Indar, untuk kasus kekerasan seksual, saya juga sama, Bu. Mungkin Ibu bisa melihat rekam jejak digital saya bahwa saya juga concern dengan kekerasan seksual. Tadi Ibu juga meminta dana untuk pemulihan dan perlindungan ya, Bu. itu nanti bisa ada di LPSK," imbuh Sari.

Is mengatakan, DPR dan LPSK telah membahas soal dana abadi perlindungan terhadap korban. Sari menyebut ketentuan itu juga diatur dalam UU.

"Dan kemarin LPSK juga sudah mengumpulkan dana abadi, semacam dana abadi, untuk perlindungan, untuk biaya perlindungan itu sebesar baru terkumpul sebesar 200 milyar. Dan kita akan terus mengumpulkan lagi dan mengumpulkan lagi yang yang penggunaannya tentu diatur oleh undang-undang," tandasnya.

HIGHLIGHT

x|close