Kesetaraan Guru PAUD Dibahas DPR di Revisi UU Sisdiknas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 09:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan, aspirasi terkait kesetaraan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) formal dan nonformal, bakal menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Hal ini ditegaskan Cucun, usai menerima audiensi Pengurus Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PP Himpaudi).

"Usulan ini sudah saya terima untuk masuk dalam revisi UU Sisdiknas sehingga tidak ada lagi istilah PAUD formal atau nonformal," ujar Cucun, Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Cucun, DPR berkomitmen memperjuangkan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pendidik PAUD. Pembahasan revisi UU Sisdiknas dinilai menjadi momentum untuk membenahi payung hukum pendidikan nasional, termasuk mengurangi kesenjangan antara pendidik PAUD formal dan nonformal.

Cucun menjelaskan, keberadaan PAUD di Indonesia cukup banyak dan memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan kepada anak sejak usia dini.

"Jumlah PAUD cukup banyak dan harus segera kita masukkan dalam revisi UU Sisdiknas. Anak-anak diasuh sejak kecil dan diperkenalkan dengan dunia pendidikan oleh ibu-ibu yang luar biasa. Namun, sampai sekarang negara belum memproteksi guru PAUD dalam regulasi kita," tuturnya.

Menurutnya, pendidik PAUD memiliki peran penting dalam tahap awal perkembangan anak. Atas itu, keberadaan mereka perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat melalui regulasi.

Himpaudi sendiri mendorong agar keberadaan pendidik PAUD nonformal diakomodasi secara menyeluruh dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Ketua Umum PP Himpaudi Betti Nuraini berharap regulasi baru memberikan pengakuan sekaligus kesetaraan hak bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.

Betti mengatakan, penyetaraan hak bagi pendidik PAUD diharapkan dapat dilakukan secara bertahap. Sehingga, seluruh pendidik PAUD dapat memperoleh hak dan kewajiban yang sama serta memiliki kepastian dalam menjalankan profesinya.

HIGHLIGHT

x|close