DPR Turut Atur Regulasi Media 'Over-the-Top' di RUU Penyiaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2026, 16:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dave Laksono. Dave Laksono. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatur regulasi media siaran digital atau over-the-top (OTT) di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.

"Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media," ujar Dave, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dia mengatakan cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang pesat. Saat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga lewat berbagai platform digital.

Regulasi, kata dia, harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, Komisi I menilai RUU Penyiaran tidak hanya mengatur pola konvensional, tetapi juga penyiaran kontemporer.

Ihwal pengaturan media atau platform OTT tersebut dibahas dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran yang digelar Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Naskah RUU Penyiaran, salah satunya, memuat definisi penyelenggara platform digital sebagai "setiap orang atau badan usaha, baik domestik maupun asing, yang mengelola dan/atau menyajikan konten digital melalui platform OTT dan/atau user generated content."

Menurut Dave, pembahasan mengenai pengaturan media OTT dalam RUU Penyiaran masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami.

"Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati," katanya.

Dia pun menekankan ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum serta keberlangsungan dan inovasi industri digital. (Antara)

TERKINI

PM Kanada Akui Siapkan Negara Hadapi Risiko Invasi AS

Luar Negeri Senin, 5 Okt 2026 | 07:30 WIB

Pemilu Brasil Dimulai, Lula dan Flavio Bolsonaro Bersaing Ketat

Luar Negeri Senin, 5 Okt 2026 | 07:15 WIB

Wajah Kota Global Itu Ada di Dalam Gerbong MRT

Nasional Senin, 5 Okt 2026 | 06:55 WIB

Rusia Minta Diplomat Asing Tinggalkan Ibu Kota Ukraina

Luar Negeri Senin, 5 Okt 2026 | 06:50 WIB

Korut Uji Rudal Jarak Menengah Berteknologi AI

Luar Negeri Senin, 5 Okt 2026 | 06:35 WIB

PM Jepang Marah ke AS Usai Marinir Diduga Bunuh Perempuan

Luar Negeri Senin, 5 Okt 2026 | 06:10 WIB

Kebakaran Di Machu Picchu Tewaskan Satu Orang

Luar Negeri Senin, 5 Okt 2026 | 06:08 WIB
Load More
x|close