Di Draf RUU Migas Ada BUK Migas, Gantikan SKK Migas?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2026, 08:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi. Draf tertanggal 1 April 2026 itu, hingga kini masih terus disempurnakan.

Hadirnya BUK Migas, diarahkan sebagai penyesuaian kelembagaan dalam tata kelola hulu migas.

Lantas, apakah hadirnya BUK Migas nanti akan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)?

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menjelaskan, fungsi BUK Migas kurang lebih sama dengan SKK Migas. Selain itu, lembaga tersebut dirancang berada di bawah Presiden.

Ia mengungkapkan pembentukan BUK Migas merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas.

Bambang menuturkan, Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 sebelumnya menyebabkan BP Migas dibubarkan. Pemerintah lantas membentuk SKK Migas untuk memastikan tidak terjadi kekosongan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor minyak dan gas bumi.

"Pembahasan ini kan terkait dengan adanya Putusan MK Nomor 36. Putusan MK itu salah satunya pada waktu itu membubarkan BP Migas. Lalu kemudian pemerintah pada saat itu meresponnya dengan mendirikan SKK Migas, karena ingat, di dalam pengelolaan sumber daya alam ini tidak boleh ada kekosongan," ujar Bambang usai Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Bambang mengatakan, pembentukan BUK Migas dalam RUU Migas tak serta-merta mengubah substansi tata kelola kegiatan hulu migas. BUK Migas diarahkan sebagai penyesuaian kelembagaan agar pengelolaan dan pengusahaan migas tetap berada dalam kerangka penguasaan negara.

Bambang menyebut, keberadaan BUK Migas dalam RUU Migas tak berarti perubahan mendasar terhadap mekanisme tata kelola hulu migas yang saat ini berjalan.

"Terkait dengan apakah ini akan menggantikan, saya pikir ini hanya persoalan ganti baju saja. Karena bagaimanapun juga, sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan, ini nanti menurut RUU ini, dia akan di bawah Presiden nanti dan secara teknis nanti tentu akan berkoordinasi dengan kementerian teknis. Saya pikir kurang lebih sama seperti yang sekarang saja," papar Bambang.

Melalui desain tersebut, BUK Migas direncanakan berada di bawah Presiden. Sementara, koordinasi teknis akan dilakukan dengan kementerian teknis terkait. Bentuk dan mekanisme kelembagaan BUK Migas masih akan dibahas dalam tahapan pembahasan RUU Migas bersama pemerintah.

Bambang mengungkapkan, seluruh fraksi telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Migas. Kesepakatan itu menjadi bagian dari proses legislasi untuk memperbarui pengaturan tata kelola sektor migas nasional.

"Pada hari ini ini merupakan suatu kesepakatan semua partai politik untuk kemudian melanjutkan pembahasan," jelas Bambang.

Sementara, laporan Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas yang disampaikan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa catatan terkait substansi RUU, termasuk kelembagaan BUK Migas, diserahkan kepada Komisi XII DPR selaku pengusul untuk dibahas lebih lanjut.

Karenanya, pembentukan BUK Migas masih berada dalam substansi RUU Migas dan belum menjadi lembaga yang menggantikan SKK Migas.

x|close