Polisi Sita 61 Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2026, 20:28
thumbnail-author
Muhamad Ridha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Salah satu tersangka, EKL (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan sebagai kurir atau pembawa merkuri. Salah satu tersangka, EKL (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan sebagai kurir atau pembawa merkuri. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Dalam kasus ini, polisi menyita 61 botol merkuri dengan total berat sekitar 61 kilogram.

Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kendaraan umum di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri dalam barang bawaan seorang penumpang.

Baca Juga: Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Merkuri Cair ke Burkina Faso Senilai Rp17,5 Miliar

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh mengatakan polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga membawa merkuri, serta M. (52), warga Jakarta Barat, yang diduga sebagai penerima.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan membawa merkuri dan seorang perempuan berinisial M. (52), warga Jakarta Barat, yang diduga sebagai penerima merkuri,” kata Stefanus pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Setelah mengamankan E.K.L., penyidik melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dan tujuan pengiriman merkuri tersebut. Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat, hingga polisi mengamankan M. yang diduga menjadi penerima.

Dari hasil penyitaan, polisi menemukan 61 botol merkuri dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan, polisi mengamankan 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih satu kilogram,” ujarnya.

Baca Juga: Gempa Guncang Trenggamus dan Pesisir Barat Lampung

Selain merkuri, penyidik turut menyita 200 lembar label stiker yang diduga disiapkan untuk kemasan. Label tersebut mencantumkan tulisan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 kg Net Sudah Diaktifkan - Siap Pakai.”

Polisi menduga keberadaan label tersebut menunjukkan bahwa merkuri telah dipersiapkan dalam kemasan tertentu untuk diedarkan. Penyidik masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 161 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara Pasal 106 UU Perdagangan mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

(Sumber: ANTARA)

x|close