NTVNews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis. Salah satu transaksi yang diungkap jaksa adalah pembelian restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan.
Restoran yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier tersebut disebut dibeli Febrie melalui Don Ritto alias Idon pada 2020. Setelah diambil alih, restoran yang berlokasi di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan itu kemudian berganti nama menjadi Cafe De Clan.
Pembelian restoran tersebut menjadi salah satu transaksi yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam dakwaan perkara TPPU Febrie Adriansyah. Hal itu terungkap dalam sidang perdana perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
"Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya No. 63 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Cafe De Clan," demikian bunyi dakwaan jaksa penuntut umum.
Setelah berganti nama, restoran tersebut berada di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara. Jaksa dalam dakwaannya juga mengungkap keterlibatan Don Ritto dan Nurman Herin dalam sejumlah perusahaan yang disebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang Febrie.
Menurut jaksa, Febrie melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan sejumlah perusahaan maupun mengambil alih perusahaan. Cara yang digunakan antara lain melalui penempatan modal, pembelian saham, hingga pendirian yayasan.
Berdasarkan data yang disebut jaksa tercatat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT De Clan Kulinari Nusantara.
Don Ritto disebut memiliki 9.999 lembar saham dengan nilai mencapai Rp999,9 juta. Selain itu, ia juga disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut.
Jaksa selanjutnya menguraikan aliran dana yang disebut ditempatkan pada PT De Clan Kulinari Nusantara. Dalam dakwaan, terdapat uang sekitar Rp140,929 miliar yang disebut ditempatkan dalam sembilan rekening atas nama PT De Clan Kulinari Nusantara.
Jaksa menduga sebagian dana tersebut berasal dari penerimaan yang berkaitan dengan penanganan perkara melalui sebuah kantor hukum. Sebelum masuk ke rekening perusahaan, dana tersebut disebut terlebih dahulu ditempatkan pada rekening pribadi Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Dari rekening perusahaan tersebut, jaksa kemudian menguraikan sejumlah transaksi penggunaan dana, termasuk pembelian dan pembayaran berbagai aset. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah menerima uang dan aset yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi. Total penerimaan yang didakwakan mencapai Rp346,7 miliar dan USD440.990.
Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan posisi Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus serta Jampidsus Kejaksaan Agung.
Jaksa menduga harta yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut kemudian ditempatkan, ditransfer, dialihkan, maupun dibelanjakan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta. Pembelian restoran di Cipete yang kemudian berganti nama menjadi Cafe De Clan menjadi salah satu transaksi yang masuk dalam uraian dugaan pencucian uang tersebut.
Didakwa Peras Tan Kian Rp55 M
Febrie Adriansyah (Ntvnews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 M
Selain itu, Febrie Adriansyah, didakwa meminta uang sebesar sekitar Rp55 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa permintaan uang tersebut dilakukan melalui Feri Yanto Hongkiriwang. Uang itu disebut diberikan dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie memanfaatkan kewenangannya saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus untuk meminta Tan Kian menyerahkan sejumlah uang.
"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Feri Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Jaksa.
Jaksa menyebut uang yang diminta mencapai SG$5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar. Pemberian uang tersebut disebut sebagai imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
"Yaitu Tan Kian memberikan jumlah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada terdakwa Febri Adriansyah melalui Feri Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada perkara PT Asuransi Jiwasraya," ungkap Jaksa.
sidang perdana perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. (NTVNews.id/Adiansyah)