Kasus Dugaan Korupsi Nikel, Kejagung Periksa Tiga Pegawai Kementerian ESDM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2026, 19:11
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
April
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (ketiga kanan), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Abvianto Syaifulloh (kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kedua kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (ketiga kanan), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Abvianto Syaifulloh (kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kedua kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ketiga pegawai tersebut masing-masing berinisial AMIZ, BS, dan AA.

"AMIZ, BS, dan AA dari Kementerian ESDM,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Anang menjelaskan pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Baca Juga: BPK Mulai Periksa Pengelolaan Nikel di Sulawesi Tengah

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 yang diduga melibatkan PT CNI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan pada 2017-2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT CNI.

Namun, berdasarkan penyidikan, perusahaan tersebut belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga PT CNI bersama pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga hasil uji kadar nikel tercatat kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful.

Baca JugaKejagung Pastikan Penyidikan Kasus Nikel PT CNI Tetap Berlanjut

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp401,65 miliar.

Pada Jumat (28/8), penyidik menerima penyerahan uang senilai kerugian negara tersebut dari PT CNI.

(Sumber: Antara)

x|close