Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri, Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU), diduga memiliki peran penting dalam kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan, Slamet merupakan pihak yang memberikan persetujuan atas aktivitas penyadapan yang dilakukan dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta (AS) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Menurut Suhermanto, kedua tersangka harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Slamet sebelum melakukan provisioning atau penyadapan.
“Tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU," kata Suhermanto saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Selain memberikan persetujuan penyadapan, Slamet juga diduga menyetujui penghapusan data hasil penyadapan yang dilakukan pada Oktober 2026.
Suhermanto menjelaskan, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sempat meminta izin kepada Slamet untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. Dan tersangka SU mengacc melakukan penghapusan terhadap file selama ini," terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan Slamet sebagai tersangka setelah menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Gandeng KPK, BGN Siapkan Pembenahan Tata Kelola Program MBG
“Penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.
Meski telah berstatus tersangka, Slamet hingga kini belum menjalani penahanan. Polisi menyebut kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan karena yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan setelah mengalami stroke.
“tersangka SU belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," terang Suhermanto.
Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Sebelum penetapan Slamet sebagai tersangka, kepolisian telah lebih dahulu mengumumkan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safruddin sebelumnya menyampaikan bahwa penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut, diduga melakukan penyadapan tak sesuai prosedur, atau ilegal tapping kepada nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Pada saat itu, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara Slamet masih diperiksa dengan status saksi.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu SU,” pungkasnya.
Penyadapan Diduga Berlangsung sejak 2025
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi tidak hanya mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur. Penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Asep menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Dalam periode tersebut, para tersangka diduga menginstruksikan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri, di Perkap 25 tahun 2020,” tuturnya.
Irjen Slamet Uliandi.