Ntvnews.id, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat pertanyaan tak biasa dari terdakwa Roy Suryo saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Roy menyinggung kehidupan Jokowi selama menjalani program kuliah kerja nyata (KKN), termasuk menanyakan jumlah anak lurah di desa tempat Jokowi tinggal.
Awalnya, Roy meminta Jokowi mengingat kembali nama lurah yang menjadi tempat tinggalnya selama menjalani KKN. Jokowi kemudian menyebut nama lurah tersebut.
"Pak Jokowi masih ingat nama lurah yang Bapak tinggali?" tanya Roy.
"Pak Lurah Jentu," jawab Jokowi.
Setelah mendapat jawaban itu, Roy melanjutkan pertanyaannya dengan menyinggung jumlah anak Pak Lurah Jentu. Namun, Jokowi menegaskan bahwa kedatangannya ke desa tersebut adalah untuk menjalankan kegiatan KKN, bukan mengurusi kehidupan keluarga lurah.
"Pak Lurah Jentu punya berapa anak, Bapak? Pasti ingat," ujar Roy.
"Saya KKN, tidak ngurus anaknya lurah," jawab Jokowi.
Roy kemudian menanggapi jawaban tersebut dengan menyebut Jokowi seharusnya mengetahui hal itu karena telah tinggal di lokasi KKN selama tiga bulan. Meski demikian, Roy menyatakan tidak mempermasalahkan jika Jokowi tidak mengingat jumlah anak lurah.
"Baik. Jadi nggak apa-apa. Padahal kalau tinggal di sana 3 bulan, pasti ketemu. Ingat nggak? Nggak apa-apa kalau nggak ingat urusan anak," timpal Roy.
Roy Suryo Singgung Suket Pendidikan Gibran
Selain membahas pengalaman KKN Jokowi, Roy Suryo juga sempat mengangkat persoalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi.
Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Terjaga, Dorong Ekonomi Tumbuh 5,47 persen di Q3-2026
Roy mempertanyakan apakah Jokowi telah mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Nah, kemudian saya memang mengatakan di iNews tadi di menit ke-33, saya mengatakan ada tragedi besar, yaitu ketika saya mengatakan ini bukannya bapaknya, tapi anaknya. Pak Joko Widodo, apakah Bapak mendengar hari-hari ini sudah ada putusan MK bahkan MA tentang kasus ini? Tolong, ini penting. Karena itu yang saya katakan, Yang Mulia," tanya Roy Suryo di sidang.
Namun, ketua majelis hakim Christina Endarwati langsung menyela pertanyaan tersebut. Hakim meminta Roy tetap berfokus pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan ijazah Jokowi.
"Sebentar. Jadi tolong pertanyaan relevan sih dengan perkara ini," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.
Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai menjadi saksi dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026, malam. (Antara)