Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Roy Suryo, Gafur Sangaji, memperlihatkan buku Album Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Buku tersebut menjadi bahan pertanyaan kubu Roy Suryo karena memuat keterangan riwayat pendidikan Jokowi yang berbeda dengan pengakuannya.
Awalnya, Gafur meminta Jokowi memastikan apakah dirinya pernah melihat buku album alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1957-Februari 1988 tersebut.
"Saya tanyakan dulu sebentar. Saudara saksi pernah melihat buku ini?" tanya pengacara Roy Suryo, Gafur Sangaji di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Buku apa ya?" timpal Jokowi.
Gafur kemudian menjelaskan bahwa buku yang ditunjukkannya merupakan album alumni Fakultas Kehutanan UGM. Namun, Jokowi mengaku belum pernah melihat buku tersebut.
"Buku, saya tunjukkan buku Album Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada 1957-Februari 1988. Pernah lihat?" tanya pengacara Roy.
"Kelihatannya belum," jawab Jokowi.
Setelah itu, Gafur meminta Jokowi melihat daftar nama alumni yang tercantum di dalam buku. Ketika diperlihatkan bagian yang memuat namanya, Jokowi justru menyebut kesalahan berada pada pihak yang mencetak buku tersebut.
Baca Juga: Patroli Koops TNI Habema di Kali Braza Yahukimo, Senjata Diamankan Tanpa Korban Jiwa
"Belum? Di dalam buku ini ada daftar alumni. Nah, saya mau menunjukkan kepada Saudara daftar alumni. Silakan maju," ujar pengacara Roy Suryo.
"Ya itu yang salah yang nyetak, bukan saya," jawab Jokowi.
Gafur lantas menyoroti keterangan pendidikan menengah Jokowi dalam buku tersebut. Pada kolom asal sekolah, tertulis SMA 6 Yogyakarta tahun 1980, sedangkan Jokowi sebelumnya menyebut bersekolah di SMA 6 Surakarta.
Pengacara Roy juga mengaitkan keterangan itu dengan ijazah yang menurutnya mencantumkan nama SMPP. Ia kemudian meminta Jokowi menjelaskan perbedaan informasi tersebut.
"Nah. Ya, yang ini ya Saudara saksi ya. Oke. Nah, pertanyaan saya, di dalam buku ini, di dalam buku ini disebutkan bahwa nama Joko Widodo, tempat tanggal lahir dan seterusnya, asal SLTA SMA 6 Yogyakarta 1980. Sementara tadi Saudara mengatakan SMA 6 Surakarta yang sebetulnya masih SMPP, karena ijazahnya bunyinya SMPP. Apa lagi keterangan yang ingin Saudara katakan tentang ijazah tentang SMA 6 ini?" tanya pengacara Roy.
Jokowi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas kekeliruan informasi dalam buku album alumni tersebut. Ia meminta agar persoalan itu diarahkan kepada pihak yang menerbitkan atau mencetak buku.
"Ya itu kan sekali lagi, itu kan yang, yang salah yang mencetak. Yang mencetak bukunya ini siapa? Yang salah itu aja," ujar Jokowi.
Gafur kemudian memastikan apakah Jokowi pernah mengajukan keberatan atas pencantuman nama sekolah yang dinilai keliru tersebut. Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memprotes karena baru mengetahui keberadaan buku itu saat diperlihatkan di persidangan.
"Saudara pernah protes enggak bahwa ini salah cetak?" tanya pengacara Roy.
"Ya karena saya belum pernah melihat," jawab Jokowi.
Baca Juga: Kasad Pimpin Pemakaman Militer Kapten Cpn Anumerta Nurhafiz
"Oh, cukup Yang Mulia. Minta tolong dicatat saja Yang Mulia, makasih," ujar pengacara Roy.
Jokowi menambahkan, dirinya akan meminta perbaikan apabila sejak awal mengetahui adanya kesalahan penulisan dalam buku tersebut.
"Kalau saya melihat, pasti saya akan minta direvisi," timpal Jokowi.
Hakim kemudian kembali memastikan apakah Jokowi memang belum pernah melihat buku album alumni itu sebelumnya.
"Tidak pernah melihat, begitu?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Jokowi.
Diketahui, Roy Suryo merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa mendakwa Roy menyebarkan informasi yang tidak benar terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jokowi dan Roy Suryo (Threads)