KPK Kembali Periksa Adik Eks Kepala BNPB Terkait Dugaan Pembagian Proyek Dana Siap Pakai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 09:32
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa NS, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pembagian proyek di lingkungan BNPB yang bersumber dari dana siap pakai penanganan bencana.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan, dan anggarannya bersumber dari dana siap pakai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 6 November 2026.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap NS dilaksanakan pada Kamis, 5 November. Sebelumnya, saksi yang sama telah menjalani pemeriksaan pertama pada Jumat, 30 Oktober 2026 terkait sejumlah proyek di BNPB yang sempat dikerjakannya.

Selain NS, penyidik lembaga antirasuah pada hari yang sama turut memeriksa DM selaku Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras sekaligus staf dari tersangka Richard Erlangga. Materi pemeriksaan terhadap DM juga difokuskan pada substansi yang serupa, yakni pendalaman dugaan pengaturan proyek melalui mekanisme penunjukan langsung menggunakan dana darurat bencana.

Pengusutan perkara korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total 15 orang.

Baca Juga: Adik Mantan Kepala BNPB Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai

Selang sehari kemudian, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik kandung Suharyanto lainnya. Saat OTT berlangsung, Suharyanto menjabat sebagai Kepala BNPB, sementara Bima bertindak sebagai tenaga ahli kepala badan.

Empat tersangka lainnya dalam perkara ini meliputi:

• Gabriel Purwaka Sigit (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB)

• Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB)

• Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras)

• Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta)

Penyitaan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Seiring berjalannya penyidikan, KPK bergerak cepat mengamankan barang bukti. Pada 16 Oktober 2026, penyidik menyita aset senilai total Rp5,47 miliar yang terdiri atas uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing, logam mulia, tabungan emas, hingga aset kripto.

Rincian barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar. Selain itu, KPK menyita 56 keping emas batangan seberat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Sebagai bagian dari langkah pengumpulan alat bukti, tim penyidik juga telah menggeledah ruang kerja Kepala BNPB serta sejumlah ruangan strategis lainnya di kantor lembaga penanggulangan bencana tersebut.

Terkait dengan penanganan perkara yang menyeret unsur militer, KPK telah menyampaikan informasi awal mengenai peran Letjen TNI Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Langkah koordinasi lanjutan ditempuh pada 20 Oktober 2026, di mana KPK secara resmi mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto perihal dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam lingkaran kasus korupsi dana penanganan bencana ini.