Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap keponakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang Nurkholes berinisial MI sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan MI akan berlangsung di Polresta Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi MI di Polresta Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Selain MI, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lain untuk menjalani pemeriksaan di Pemalang. Mereka adalah MDH, Direktur CV Pratama Karya Selaras; S, pemilik CV Baskoro Aji sekaligus CV Dua Segitiga; DAW, pihak dari CV Quantum, CV Atom Semesta, dan CV Ganesa Putra; serta S, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Usut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, KPK Periksa 2 Dirut BUMD
KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keduanya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang berinisial JTA serta Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang berinisial BHS.
Dalam perkembangan sebelumnya, pada Senin, 2 November 2026, KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang berinisial AI dan anggota DPRD Pemalang berinisial WP. Penyidik mendalami kegiatan kedua saksi bersama Anom.
Pada pemeriksaan yang sama, KPK juga meminta keterangan dari empat pihak swasta berinisial NH, W, AK, dan AAI. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sementara itu, KPK belum memperoleh kepastian mengenai kehadiran pegawai The Variants Labs Creative berinisial HB yang turut dipanggil untuk diperiksa.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Polisi yang Bertugas di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
Berikutnya, pada Selasa, 3 November 2026, penyidik memeriksa lima saksi untuk menelusuri dugaan permintaan uang oleh Anom kepada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Pemalang.
Kelima saksi tersebut yakni D, mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang; EAS, Manajer Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang; AEW, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemalang; TR, Asisten I Setda Pemalang; serta NAM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Pemalang.
Adapun Direktur Utama PT Subang Manis Indo berinisial AAK juga dipanggil, tetapi KPK belum mendapatkan informasi apakah yang bersangkutan telah memenuhi panggilan tersebut.
Pada Rabu, 4 November 2026, KPK kembali memanggil sejumlah saksi. Mereka meliputi ERW selaku Manajer Umum Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, TS selaku Direktur CV Zone, TH selaku Direktur Trengginas Adikara, PW selaku Camat Pemalang, dan AR dari CV Bahagia.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap DM selaku Komanditer CV Purwa Karya, YV dari kalangan swasta, EJK selaku Asisten II Setda Pemalang, serta MT selaku Komisaris PT Simatek Jaya Indonesia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Anom Widiyantoro menjadi salah satu orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom meminta uang melalui Haris kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga berperan mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya diketahui merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga Setya membocorkan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi itu kemudian diduga digunakan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan bantuan pengurusan perkara di KPK.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati nonaktif Pemalang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (Antara)