Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, menilai surat dakwaan terhadap dirinya tidak menjelaskan tindakan pemaksaan yang diduga ia lakukan untuk meminta seseorang menyerahkan uang. Ia juga menyebut jaksa tidak menguraikan permohonan keimigrasian mana yang sengaja ditunda atau dipersulit olehnya.
Silmy mengatakan, pada halaman 17 surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati, hingga memperoleh bagian dari praktik tersebut.
"Dengan cara itu, kebijakan pembenahan sistem yang saya jalankan sebagai pejabat diubah menjadi seolah-olah tindak pidana, tanpa unsur paksaan yang diuraikan," ujar Silmy saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026.
Ia membantah pernah memaksa atau menekan seseorang yang sedang mengurus izin tinggal maupun pihak lain yang memiliki kepentingan dalam permohonan keimigrasian untuk memberikan uang kepadanya.
Baca Juga: Silmy Karim: Saya Diberitakan Seolah-olah Kena OTT, Padahal Datang Sendiri ke KPK
Menurut Silmy, surat dakwaan juga tidak menjelaskan identitas orang yang diduga dipaksa, waktu kejadian, maupun cara pemaksaan tersebut dilakukan. Ia menegaskan bahwa perbuatan itu tidak pernah terjadi.
Dalam dakwaan tertulis, jaksa menyebut bahwa:
"Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara."
Silmy menilai terdapat perbedaan mendasar antara tindakan mengetahui dan membiarkan dengan perbuatan memaksa. Menurutnya, mengetahui dan membiarkan merupakan keadaan pasif, sedangkan pemaksaan merupakan tindakan aktif yang menghilangkan kebebasan seseorang dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Tolak Dakwaan Jaksa, Silmy Karim Ajukan Eksepsi
Ia menyebut jaksa tidak menjelaskan tindakan pemaksaan yang secara langsung dilakukannya. Namun, penuntut umum justru menyamakan pengetahuan dan pembiaran dengan keterlibatan dalam pemaksaan.
"Kesimpulan itu tidak lahir dari uraian peristiwa. Kesimpulan itu menggantikan uraian peristiwa yang tidak ada," ucap dia.
Silmy menyampaikan nota keberatan tersebut dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021-2026.
Dalam perkara tersebut, ia didakwa melakukan pemerasan dengan nilai mencapai Rp168,92 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar.
Pemerasan diduga dilakukan melalui tindakan mempersulit, memperlambat penerbitan, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan pemohon.
Dokumen yang dimaksud mencakup Izin Tinggal Kunjungan, termasuk Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Terpaksa dan Keadaan Darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Jaksa menyebut Silmy melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak. Mereka adalah mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Pihak lainnya meliputi mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga memperoleh uang dengan jumlah berbeda. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.
Selain itu, gratifikasi yang diduga diterima Silmy terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31,38 miliar.
Atas perkara tersebut, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021-2026 serta menerima gratifikasi mencapai Rp33,94 miliar yang terdiri atas uang tunasi dan saham. (Antara)