Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Pemeriksaan lanjutan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya masih merupakan tahap awal bagi Nusron Wahid alias NW. Pihak penyidik masih terus mendalami berbagai materi serta mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti yang telah dikantongi.
"Tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap saudara NW. Semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali," ujar Budi di Gedung KPK, 5 November 2026.
Baca Juga: Isi Pemeriksaan Nusron Wahid di KPK
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, penyidik mendalami sejumlah pokok perkara, termasuk tugas dan kewenangan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN yang berkaitan langsung dengan proses pengurusan sertifikasi tanah dan HGB.
Selain masalah perizinan lahan, KPK juga mendalami dugaan praktik lancung di internal kementerian, seperti setoran rutin dan jual-beli jabatan. Nusron dikonfirmasi mengenai mekanisme penempatan pejabat di struktur kementeriannya.
"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah kantor pertahanan, kanwil kantor wilayah, dan ke atas," jelas Budi.
Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah juga mengonfirmasi aliran dana atau dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh orang-orang kepercayaan Nusron yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," tandas Budi.
Nusron Wahid usai diperiksa KPK pada 4 November 2026 (NTVNews.id)