Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, tidak menampik bahwa dalam tubuh instansi sebesar Direktorat Jenderal Imigrasi dengan jumlah pegawai mencapai belasan ribu orang, celah terjadinya penyimpangan oleh oknum masih tetap ada.
Bahkan, menurutnya, rincian substansi dalam surat dakwaan yang dialamatkan kepadanya justru memperlihatkan bahwa praktik lancung berupa 'uang klik' atau 'uang loket' tersebut telah mengakar dan berjalan jauh sebelum ia menduduki jabatan di kementerian tersebut.
"Namun yang saya tolak dengan tegas adalah tuduhan bahwa saya yang memerintahkan, mengatur, atau memaksakan praktik tersebut," tegas Silmy saat membacakan nota perlawanan atau eksepsinya di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai proses hukum ini menjadi sebuah ironi yang sangat berat baginya. Selama memegang kendali kepemimpinan di instansi keimigrasian, Silmy mengklaim telah berupaya keras membangun sistem pengawasan yang ketat guna menutup celah segala bentuk pungutan liar.
Kendati demikian, ironisnya ia justru harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa atas praktik culas yang sebenarnya berupaya untuk diberantas melalui sistem yang ia dirikan.
Oleh karena itu, dalam nota keberatannya, Silmy memohon agar majelis hakim dapat menilai perkara yang menjeratnya secara jernih, objektif, serta berlandaskan pada fakta-fakta dan alat bukti yang valid di persidangan.
"Bukan atas anggapan bahwa seorang pimpinan pasti mengetahui dan menghendaki setiap penyimpangan yang terjadi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Silmy Karim menyampaikan nota keberatan tersebut untuk menanggapi dakwaan atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing serta penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026. Dalam perkara rasuah ini, ia didakwa melakukan pemerasan dengan nilai kumulatif mencapai Rp168,92 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar.
Praktik pemerasan tersebut disinyalir dijalankan dengan modus mempersulit, memperlambat, atau bahkan menahan penerbitan dokumen keimigrasian bagi para pemohon.
Adapun dokumen yang dimaksud meliputi Izin Tinggal Kunjungan termasuk Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Keadaan Darurat Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga proses administrasi perubahan Alih Status (ALTUS).
Dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas.
Mereka meliputi mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah alias Obin.
Selain itu, turut diseret pula Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Dari hasil kejahatan pemerasan tersebut, para terdakwa diduga meraup aliran dana dengan nominal yang bervariasi. Silmy Karim sendiri disebut menerima Rp1,2 miliar; Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta; Jaya Saputra Rp6,53 miliar; Tessar Bayu Setyaji Rp2,88 miliar; Bagus Bramantyo Rp4,25 miliar; Gusti Bernardiansyah alias Obin mencapai Rp50,97 miliar; serta Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16,31 miliar.
Sementara itu, untuk dakwaan penerimaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Silmy, mencakup kepemilikan uang tunai sebesar Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya dengan nilai mencapai Rp31,38 miliar.
Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, mantan Wakil Menteri Imipas itu terancam jeratan hukum berat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kami (Antara)