Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 09:44
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

"Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.

Dalam persidangan yang sama, Silmy dihadapkan ke muka hukum bersama enam terdakwa lainnya. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Turut disidangkan pula Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
 

Perkara ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Di tengah rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim yang kala itu memegang jabatan sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memilih untuk menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing periode 2022–2026. Praktik rasuah itu terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menduduki posisi Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, status tersangka juga disematkan kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.

Enam tersangka lain yang turut terseret meliputi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta dua Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
 

Daftar tersangka semakin lengkap dengan kehadiran Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Berdasarkan hasil penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga para tersangka berhasil mengumpulkan total uang sekitar Rp145,5 miliar dari rangkaian praktik pemerasan tersebut selama rentang waktu 2022 hingga 2026.
 
(Sumber: Antara)