Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan perkara. JPU selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara memasuki persidangan.
“Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Budi menyampaikan bahwa Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya akan segera menjalani proses persidangan. Seluruh fakta perkara nantinya akan diuji melalui tahapan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Saat Bimbingan S3 Silmy Karim
“Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” katanya.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan datang dan menyerahkan diri kepada KPK.
8 Orang Tersangka
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Men (Antara)
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung pada periode 2022-2026. Praktik tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK turut menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim
Enam tersangka lainnya terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga delapan tersangka tersebut menerima uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.
Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Mantan (Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya pada 4 Juni 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung pada periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka merupakan pejabat maupun pegawai yang berkaitan dengan layanan keimigrasian dan pengurusan izin tinggal WNA.
KPK menduga praktik tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar, yang terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. (Antara)