Ntvnews.id, Jakarta -Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026, Febrie Adriansyah, menjalani sidang agenda pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Selain Febrie, majelis hakim turut membacakan putusan sela bagi dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.
“Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan ini dijadwalkan bergulir mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Sebagai informasi, putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara diselesaikan atau sebelum putusan akhir dijatuhkan, yang bertujuan untuk mempermudah serta memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara. Putusan ini biasanya dijatuhkan menyusul adanya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukum terhadap surat dakwaan penuntut umum, misalnya menyangkut kewenangan mengadili atau sah tidaknya surat dakwaan.
Apabila eksepsi dikabulkan oleh majelis hakim, maka pemeriksaan perkara akan dihentikan. Namun, jika perlawanan tersebut ditolak, hakim akan memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam dakwaan penuntut umum, Febrie bersama-sama dengan Idon dan Nurman didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung dalam kurun waktu 2020–2026.
Tindak pidana pemerasan tersebut diduga dilakukan Febrie dengan meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara dengan kisaran Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Febrie disebut menekan Tan Kian melalui seorang perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar namanya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran korupsi Jiwasraya.
Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga dijerat dengan sangkaan TPPU senilai total Rp354,62 miliar. Angka tersebut meliputi aliran dana sebesar Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar Amerika Serikat (yang jika dikonversi dengan kurs Rp17.880 per dolar AS bernilai sekitar Rp7,88 miliar).
Aksi pencucian uang tersebut diduga dilakukan Febrie sewaktu masih mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung periode 2019–2021 maupun saat menjabat sebagai Jampidsus Kejagung periode 2021–2026. Modus TPPU yang dijalankan mencakup penerimaan aset berupa saham, tanah, dan/atau bangunan hasil korupsi melalui perantara Idon, Nurman Herin, serta Ferry Yanto.
Pencucian uang itu juga diduga dilakukan melalui penempatan dana ke dalam rekening atas nama pihak lain, mentransfer dana kepada orang kepercayaan maupun pihak ketiga, mendirikan perusahaan baru, serta menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada korporasi lain.
Lebih lanjut, dana haram tersebut juga disinyalir dialirkan untuk pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, satu unit mobil jenis Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, membiayai keperluan pribadi, hingga disimpan di dalam beberapa brankas, kamar kos, serta di kantor atau kediaman Puspita Lasambu.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Febrie Adriansyah diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengikuti sidang dengan agenda tanggapan JPU atas nota perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam tanggapannya JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota perlawanan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. (Antara)