Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2026, 10:40
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kasus Dugaan Tindak Pencucian Uang Eks Jampidsus Kasus Dugaan Tindak Pencucian Uang Eks Jampidsus

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Agenda persidangan dijadwalkan berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Febrie menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyebut persidangan akan dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sidang digelar setelah waktu istirahat siang dan mengikuti mekanisme persidangan perkara tindak pidana korupsi pada umumnya.

"Persidangan akan berjalan seperti biasa pada umumnya persidangan tipikor lainnya, dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan," kata Andi kepada wartawan.

Febrie tidak menjalani sidang seorang diri. Dalam persidangan yang sama, jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara serta Nurman Herin dari pihak swasta.

Baca Juga: Alasan Sakit, Febrie Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pencucian Uang

Perkara yang menjerat ketiganya merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah lembaga tersebut menerima pelimpahan tiga perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk sejumlah dugaan tindak pidana. Perkara tersebut antara lain menyangkut dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan gangguan pasokan listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain tiga perkara tersebut, penyidik Kejagung menerbitkan sprindik keempat untuk mendalami dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidikan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan perkara TPPU yang menyeret Febrie, Tim 9 Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Sebanyak 38 objek tanah dan/atau bangunan disebut telah masuk dalam daftar aset yang disita penyidik.

Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9).

Puluhan aset tersebut memiliki nilai taksiran mencapai Rp846 miliar. Meski demikian, Rudi tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas pemilik dari aset-aset tanah yang telah disita tersebut.

Penyitaan tidak hanya menyasar aset berupa tanah dan bangunan. Penyidik juga mengamankan 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang dalam valuta asing yang sebelumnya telah diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Febri, Kejagung-Kortastipidkor Geledah Kafe D'Clan Depok, 1 Boks Barang Bukti Disita

Selain barang bukti tersebut, penyidik memperoleh dokumen yang berasal dari kedua institusi kepolisian tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara.

"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya.

Sidang perdana ini menjadi tahapan awal bagi Febrie Adriansyah untuk mengetahui secara resmi uraian dakwaan jaksa terkait perkara yang menjeratnya. Pembacaan dakwaan akan menjadi dasar bagi proses persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

(Sumber: ANTARA) 

x|close