Adhyaksa Chambers Disiapkan Jadi Fasilitas Penyelesaian Sengketa Berstandar Internasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 09:30
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan Adhyaksa Chambers sebagai fasilitas untuk mendukung penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau alternative dispute resolution (ADR), baik untuk kepentingan domestik maupun internasional.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Narendra Jatna, menegaskan Adhyaksa Chambers bukan lembaga baru yang mengambil alih kewenangan pengadilan, lembaga mediasi, maupun arbitrase.

Menurut Narendra, Adhyaksa Chambers pada dasarnya merupakan hearing facilities and services yang disediakan negara bagi para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

"Jadi Adhyaksa Chambers, saya ngambil kalimat yang mudah dulu ya, dia adalah hearing facilities and services yang disiapkan oleh negara," kata Narendra dalam program NTV Today.

Narendra menjelaskan gagasan membentuk Adhyaksa Chambers tidak muncul secara instan. Kejagung telah merencanakannya sekitar dua tahun dengan melihat praktik penyelesaian sengketa di Indonesia.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masih banyak proses mediasi maupun arbitrase domestik yang menggunakan lokasi seperti hotel atau tempat lain yang berpindah-pindah.

Kondisi tersebut, kata Narendra, memunculkan persoalan mulai dari korespondensi resmi, transkrip persidangan, penerjemah, kerahasiaan hingga keamanan penyimpanan dokumen.

Baca Juga: Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers, Jaksa Agung: Fungsi Kejaksaan Akan Semakin Optimal

Menurutnya, kondisi itu juga menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki agar Indonesia semakin dipercaya sebagai tempat penyelenggaraan proses penyelesaian sengketa, termasuk yang melibatkan lembaga internasional.

"Kita mulai agar Indonesia bisa dipercaya, kita mampu menyediakan hearing facilities yang sesuai dengan standard internasional," ujarnya.

Tak Hanya untuk Pemerintah dan BUMN

Narendra menepis anggapan Adhyaksa Chambers hanya diperuntukkan bagi kementerian, lembaga pemerintah, BUMN maupun BUMD. Menurut dia, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan pihak swasta hingga lembaga arbitrase dan mediasi nasional maupun internasional.

"Ini untuk semuanya. Ini untuk Indonesia kok. Bahkan lembaga-lembaga arbitrase atau mediasi nasional yang domestik, dia dapat menggunakan fasilitas dan service yang ada di Adhyaksa Chambers," kata Narendra.

Adhyaksa Chambers nantinya menyediakan sejumlah layanan pendukung, termasuk transkrip resmi, penerjemah resmi, jaminan kerahasiaan, penyimpanan dokumen hingga fasilitas komunikasi.

Baca Juga: Kejagung Gunakan Rumah Sitaan Bentjok untuk Gedung Adhyaksa Chambers

Narendra mengatakan keterlibatan negara diperlukan terutama untuk mendukung penyelesaian sengketa internasional yang dalam kondisi tertentu membutuhkan host country agreement.

Ia juga memastikan fasilitas hearing Adhyaksa Chambers direncanakan berada di kawasan Patra Jasa dan tidak berada di kompleks kantor Kejaksaan Agung.

Pemilihan lokasi tersebut, menurut Narendra, sekaligus menunjukkan fasilitas itu terbuka bagi berbagai pihak dan tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan internal Kejaksaan.

Benchmark Maxwell Chambers Singapura

Dalam pengembangannya, Kejagung menjadikan Maxwell Chambers di Singapura sebagai salah satu rujukan.

Narendra mengatakan penggunaan nama "Chambers" juga dipilih agar fasilitas tersebut lebih mudah dikenali dalam lingkungan penyelesaian sengketa internasional.

"Jujur memang kami benchmarking-nya ke Maxwell Chambers. Termasuk namanya ya, kita pilih nama Chambers itu supaya secara bisnis itu lebih familiar sama recognized," ujarnya.

Kejagung juga membuka peluang kemitraan dengan Maxwell Chambers. Narendra menegaskan pendekatan yang dibangun bukan kompetisi, melainkan kerja sama agar Indonesia dapat menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan proses penyelesaian sengketa internasional.

"Bukan competitor. Karena ke depannya dimungkinkan yang sedang di Maxwell Chambers juga sedang dilakukan di Jakarta," katanya.

Baca Juga: Jaksa Agung Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Soliditas

Menurut Narendra, Indonesia juga telah menjadi anggota Permanent Court of Arbitration (PCA). Pemerintah kini mendorong adanya host country agreement yang dapat membuka peluang penyelenggaraan proses arbitrase PCA di Indonesia.

Selain itu, Narendra menyebut International Organization for Mediation (IOMed) yang berbasis di Hong Kong juga memiliki ketertarikan untuk dapat melakukan proses penyelesaian sengketa melalui Adhyaksa Chambers.

Bukan Tempat Jaksa Memberikan Legal Opinion

Narendra turut menegaskan perbedaan antara Adhyaksa Chambers dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adhyaksa Chambers berfungsi menyediakan fasilitas dan layanan hearing. Sementara pendampingan hukum, konsultasi, legal opinion maupun legal audit merupakan bagian dari fungsi bidang Datun melalui Jaksa Pengacara Negara.

"Adhyaksa Chambers adalah hearing facilities and services. Dia tidak menjalankan fungsi itu," tegas Narendra.

Mediator maupun arbiter yang menggunakan Adhyaksa Chambers juga tidak harus berasal dari Kejaksaan. Profesional dari luar, termasuk praktisi internasional, dapat bergabung sepanjang memenuhi standar dan terdaftar sebagai afiliasi Adhyaksa Chambers.

Narendra berharap keberadaan fasilitas tersebut turut mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan sekaligus memperkuat budaya musyawarah untuk mufakat.

"Kedepannya ini sebetulnya bukan hanya dalam konteks pendampingan hukum, kepastian hukum, tapi membangun budaya hukum sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa kita, yaitu musyawarah untuk mufakat," kata Narendra.

x|close