Kejagung Kaji Putusan Banding Kasus Chromebook Usai Vonis Nadiem Diringankan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 17:25
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara terkait kasus Chromebook.

"Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap atas putusan pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut dari vonis awal 10 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyana, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya dan perlu diubah pada bagian-bagian tertentu yang telah dipertimbangkan serta dinyatakan beralasan.
 

"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di samping memangkas masa kurungan, pengadilan tingkat banding turut meringankan besaran denda serta pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Nadiem. Hukuman denda disesuaikan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara turun dari ketentuan subsider 190 hari penjara sementara pidana pengganti diubah menjadi pembayaran uang senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan banding tersebut, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terpidana. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, beberapa hal yang meringankan mencakup sikap sopan Nadiem selama persidangan, jasanya dalam membuka lapangan pekerjaan di sektor transportasi, statusnya yang belum pernah dihukum, serta kenyataan bahwa ia masih memiliki tanggungan keluarga.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close