Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan langsung mengajukan kasasi menyusul putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan hukumannya dalam kasus Chromebook pada Kamis, 24 September 2026.
Kendati hukumannya dipangkas, Nadiem tetap bersikeras bahwa tidak ada unsur kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan pribadi dalam perkara tersebut.
"Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah," tutur Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, kebenaran materiil dalam perkara ini masih diabaikan dan dikesampingkan. Ia menilai bahwa vonis tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia. Guna menempuh upaya hukum lanjutan, Nadiem bersama timnya bakal mempersiapkan seluruh dokumen kasasi yang diperlukan seraya menaruh harapan besar terhadap Mahkamah Agung.
Ia menegaskan tidak akan pernah putus asa, menyerah, atau menerima putusan apa pun selain vonis bebas. Meski proses panjang ini diakuinya telah memicu berbagai kendala fisik maupun mental, Nadiem tetap optimis masih terdapat penegak hukum berintegritas di negeri ini.
"Saya masih yakin, saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana penjara Nadiem dari vonis awal 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Selain masa kurungan, majelis hakim tingkat banding turut meringankan beban denda dan pidana tambahan.
Hukuman denda disesuaikan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara turun dari ketentuan subsider 190 hari penjara sebelumnya sementara pidana pengganti diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari jumlah awal Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 ini, Nadiem sebelumnya dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Perbuatan tersebut disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,56 triliun melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Tindak pidana itu dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu dijatuhi vonis dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta seorang buron bernama Jurist Tan. Atas perbuatannya, Nadiem dipersalahkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) bersandar ke bahu istrinya Franka Franklin (kedua kanan) sebelum sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DK (Antara)