KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Preskom Tempo Scan Group Handojo ke Silmy Karim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2026, 14:31
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj. Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran dana dari Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Uang dengan kisaran nominal Rp50 juta hingga Rp500 juta tersebut diduga diserahkan melalui perantara staf.

"Diduga demikian," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (23/9).

Di samping aliran uang tunai, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami indikasi pemberian fasilitas penunjang berupa penawaran jet pribadi yang dialamatkan kepada Silmy Karim. Penelusuran terhadap fasilitas mewah tersebut kini tengah diintensifkan seiring penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Silmy.

"Penyidik masih terus mendalami," ucap Budi.

Sebelumnya, Handojo telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK pada Selasa (22/9) guna mengurai duduk perkara rasuah ini.
 

Skandal korupsi tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK terkait praktik culas pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Menyongsong rangkaian penindakan tersebut, Silmy Karim yang kala itu masih mendatangi posisinya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memilih untuk menyerahkan diri secara kooperatif kepada KPK.

Tepat pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang kurun 2022 hingga 2026 di lingkungan kementerian terkait. Jajaran instansi tersebut sebelumnya berada di bawah payung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menduduki kursi Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, status tersangka juga disematkan kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.

Enam tersangka lainnya yang turut terseret meliputi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta dua Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Penegak hukum turut menetapkan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta seorang staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
 

Berdasarkan hasil kalkulasi sementara, KPK menduga komplotan pejabat imigrasi tersebut berhasil meraup total uang haram sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama empat tahun berjalan.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close