10 Mantan Kapolri Temui Prabowo di Hambalang, Ada Tito Karnavian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Nov 2026, 18:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan 10 mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 8 November 2026 Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan 10 mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 8 November 2026 (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan 10 mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 8 November 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung ketika kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri masih dalam proses pengusutan. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terlihat memperkenalkan para mantan pimpinan Polri kepada Presiden Prabowo.

"Kami bersama dengan para eks Kapolri," kata Suyudi.

Baca Juga: CEO RESCENE Raih Best Producer Award di KGMA 2026, Tak Kuasa Menahan Haru

Sejumlah mantan Kapolri yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Roesmanhadi, Bambang Hendarso Danuri, Surojo Bimantoro, Sutanto, Badrodin Haiti, Da'i Bahtiar, hingga Tito Karnavian.

Selain itu, turut hadir Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudi. Asep diketahui memimpin tim khusus yang menangani perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo tampak didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Berdasarkan temuan awal penyidik, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi korban, mulai dari menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut perkara dugaan penyadapan tersebut sebagai tindakan yang mengarah pada makar.