Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pengaturan proyek atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Proyek-proyek tersebut diduga diarahkan oleh seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bernama Yayat Sudrajat alias Lippo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (22/9) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap di Pemkab Bekasi.
"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat)," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (23/9).
Selain itu, penyidik lembaga anti rasuah juga menelusuri berbagai proyek pengadaan di Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh pihak-pihak di luar Sarjan. Sebelumnya, Sarjan telah dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan oleh majelis hakim setelah terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Sejumlah tokoh penting turut diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam agenda tersebut. Mereka meliputi mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan serta mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, yang keduanya sempat maju sebagai calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.
Pemeriksaan saksi turut menyasar jajaran kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi, yakni Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nur Chaidir.
Empat saksi dari unsur swasta juga dimintai keterangan oleh penyidik, yaitu NES dari pihak swasta, Direktur CV Mancur Berdikari AP, Direktur CV Lor Jaya MRD, serta Direktur CV Singkil Berkah Anugrah DIH.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025, dengan mengamankan sejumlah pihak termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Dua hari berselang, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang, sebagai terduga penerima suap, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai terduga pemberi suap.
Berdasarkan temuan penyidik, Ade Kuswara Kunang diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030, serta rutin meminta ijon atau uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lain. Total dana yang digelontorkan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang beserta sang ayah diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.
Selanjutnya, pada 10 September 2026, KPK mengumumkan perluasan penyidikan perkara tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026, sehingga belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan terbaru ini.
(Sumber: Antara)
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Antara)