Bos Lippo Bantah Terlibat Sengketa Lahan 16 Hektare yang Bikin Jusuf Kalla Meradang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Nov 2025, 08:05
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait memanggil bos Lippo Group James Riady Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait memanggil bos Lippo Group James Riady (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - CEO Lippo Group James Riady buka suara terkait pihaknya terlibat sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar yang membuat mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla (JK) meradang.

Dalam hal ini, James dengan tegas membantah bahwa pihaknya terlibat dalam persoalan tersebut. 

"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," ucap James dikutip, Selasa 11 November 2025.

Namun, James mengakui bahwa perusahaannya merupakan salah satu pemegang saham di PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). 

Baca juga: Maruarar Panggil Bos Lippo James Riady, Minta Masalah Meikarta Selesai 3 Bulan
 
Menurutnyaa perusahaanny menjadi salah satu pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan sengketa tersebut.

"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham," lanjutnya.


Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara tentang kasus sengketa tanah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kasus ini melibatkan perusahaan Wakil Presiden Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), bagian dari Lippo Group.

Dalam hal ini Nusron Wahid menyatakan bahwa proses eksekusi lahan milik Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Makassar dipertanyakan karena belum konstatering. 

Baca juga: Momen Maruar Sirait Turun ke Lapangan Tinjau Perumahan Lippo Karawaci Serpong

Konstatering merupakan pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan putusan pengadilan.

Oleh karena itu, kementeriannya telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar. 

"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering," ucap Nusron di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Nusron menegaskan bahwa PT Hadji Kalla dinyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah. 

Selain itu, lahan tersebut juga sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono.

x|close