Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri menyampaikan permohonan maaf kepada para lender atau pemilik modal di tengah proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
“Kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin,” ujar pengacara Taufiq Aljufri, Pris Madani.
Selain menyampaikan permohonan maaf, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Taufiq siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kami lalui, kami jalani,” katanya.
Baca Juga: Kasus PT DSI, Polisi Periksa 2 Petinggi Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan hingga TPPU yang berkaitan dengan PT Dana Syariah Indonesia. Ketiga tersangka tersebut yakni TA atau Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL yang menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah, serta TPPU.
Ia menyebutkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower existing atau peminjam yang masih aktif.
Dalam penjelasannya, Ade Safri menyampaikan bahwa PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang berfungsi menghubungkan lender dengan borrower. Namun, borrower yang masih terikat perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran justru digunakan kembali datanya untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.
Baca Juga: Kasus PT DSI, Bareskrim Jerat 3 Petinggi Dengan Dugaan Penipuan dan TPPU
Proyek-proyek tersebut kemudian ditampilkan dan ditransmisikan melalui platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.
Permasalahan mulai terungkap pada Juni 2025, ketika para lender berupaya menarik dana pendanaan yang telah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan PT DSI. Ade Safri menyebutkan imbal hasil yang dijanjikan berkisar antara 16 hingga 18 persen, namun dana tersebut tidak dapat ditarik oleh para investor.
Ia menambahkan, dalam perkara ini tercatat sekitar 15.000 korban yang terdampak dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
(Sumber: Antara)
Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri (kanan) bersama pengacaranya, Pris Madani, memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (Antara)