Soal Calonkan Diri Jadi Gubernur BI, Ini Jawaban Pjs Destry Damayanti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2026, 19:56
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pjs Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti Pjs Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memberikan tanggapan mengenai peluang dirinya maju sebagai calon Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.

Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026 malam, Destry menegaskan bahwa saat ini dirinya hanya menjalankan amanah sebagai pejabat sementara sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Destry.

Destry juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan bersama Presiden, belum ada pembahasan mengenai sosok yang akan diusulkan sebagai Gubernur BI definitif pengganti Perry Warjiyo.

Menurutnya, pemerintah akan mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia terkait proses pengisian jabatan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Minta Danantara Dilibatkan dalam Setiap Pengambilan Keputusan KSSK

"Maka ada prosesnya di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya Dewan Gubernur. Kemudian itu calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," ujar dia.

Destry menambahkan, seluruh tahapan penunjukan Gubernur BI telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, proses pengisian jabatan akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

"Jadi, semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi, akan diikuti ketentuan seperti itu. Dan penetapan saya sebagai pejabat gubernur sementara itu adalah memang secara undang-undang menetapkan seperti itu," sambung Destry.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat sementara apabila Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri.

"Apabila gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka deputi gubernur senior akan menggantikan peran dari gubernur itu sebagai pejabat gubernur sementara. Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," imbuh dia.

x|close