Ntvnews.id, Jakarta - Komisi XI DPR RI masih menunggu usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Prabowo Subianto menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam undang-undang.
Dari ketentuan tersebut, Presiden terlebih dahulu mengusulkan nama calon kepada DPR untuk selanjutnya dimintakan persetujuan melalui Komisi XI.
“Sesuai UU Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),” ucap Dolfie kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.
Baca juga: Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo Disiapkan usai Presiden Terima Pengunduran Diri
Hingga saat ini Komisi XI belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur BI.
“Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” jelasnya..
Seperti diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
"Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi Pers di Kantor BI, Senin pagi 27 Juli 2026.
Baca juga: Destry Damayanti Pastikan Kepemimpinan BI Tetap Kolektif usai Perry Warjiyo Mundur
Prasetyo menjelaskan, tindak lanjut atas pengunduran diri tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Sesuai aturan yang berlaku, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.
"Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Prasetyo.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan menyampaikan arah kebijakan BI dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2025 di Jakarta, Jumat 28 November 2025. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) (Antara)