Ntvnews.id, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Plt Gubernur BI) setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri secara sukarela dengan alasan pribadi pada 26 Juli 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Destry menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Plt Gubernur BI telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026 sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga: Deretan Kandidat Sekjen PBB yang Bakal Gantikan Guterres
Destry menegaskan pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas bank sentral. Menurutnya, BI akan tetap menjalankan mandat utama dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta mendukung stabilitas sistem keuangan demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, BI juga akan terus menjalankan fungsi menjaga stabilitas sistem pembayaran serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan guna menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan berbagai sektor dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
Selain memastikan keberlangsungan tugas bank sentral, Destry mengatakan BI akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang profesional sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas masing-masing.
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing," tutupnya.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Plt Gubernur BI) (Istimewa)