Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang dapat berkembang melalui ruang digital dan mengarah pada aksi terorisme.
Djamari mengatakan ruang digital yang sebelumnya banyak digunakan untuk aktivitas positif kini juga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan propaganda, merekrut anggota, hingga mendukung pendanaan aktivitas terorisme.
“Kita perlu mewaspadai tentang masyarakat kita dalam memanfaatkan ruang digital yang kita pahami sekarang ini,” ucap Djamari di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, ruang digital telah menjadi medan baru karena berbagai informasi dapat menyebar dengan cepat dan bercampur antara informasi benar maupun konten negatif. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi masyarakat, terutama generasi muda.
Baca Juga: Menkopolkam: Terorisme di Indonesia Terkendali
“Melalui media digital ini banyak sekali menyebar hoaks, disinformasi, fitnah, dan kebencian. Pada ujungnya adalah hal-hal yang sangat pesimistis menyebar di lingkungan anak-anak muda,” tuturnya.
Djamari menjelaskan pola ancaman terorisme saat ini mengalami perubahan. Jika sebelumnya ancaman lebih banyak berasal dari kelompok yang terorganisasi secara terpusat, kini berkembang melalui kelompok kecil yang bergerak secara mandiri.
Menurutnya, fenomena ekstremisme kekerasan nihilistik juga mulai muncul melalui komunitas digital dengan memanfaatkan pencarian identitas dan kondisi rentan seseorang.
“Kekerasan tidak lagi berangkat dari ideologi tunggal, tetapi dari glorifikasi kekerasan itu sendiri, pencarian identitas, dan kerentanan psikologis yang kemudian dieksploitasi khususnya pada anak-anak,” ucap Menko Djamari.
Baca Juga: Jawaban Menkopolkam soal Diduga Teroris di Balik Ledakan di SMAN 72
Ia menyebut Indonesia juga menghadapi tantangan dari penyebaran paham ekstremisme melalui internet. Berdasarkan catatan Densus 88 Antiteror Polri, sebanyak 115 anak di 21 provinsi terekspos komunitas kekerasan daring dan 132 anak di 26 provinsi tereksploitasi jaringan terorisme pada semester pertama 2026.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Djamari menyambut penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029.
Ia menilai RAN PE fase kedua dapat menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadapi perkembangan ancaman ekstremisme.
“Di dalamnya termuat 111 aksi dalam sembilan tema strategis melibatkan 70 kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan. Angka-angka ini cerminan komitmen nasional sekaligus amanah yang harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan,” katanya menjelaskan.
Djamari meminta seluruh kementerian dan lembaga menyelaraskan program serta anggaran untuk mendukung upaya pencegahan terorisme. Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap pemuda dan anak-anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat langkah pencegahan melalui penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi daerah.
“Saya meminta Kementerian Dalam Negeri dan BNPT melakukan pendampingan, monitoring, dan peningkatan kapasitas daerah dalam mempercepat upaya ini,” katanya.
Djamari juga mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah dan berbagai unsur masyarakat dalam mencegah terorisme. Menurutnya, upaya tersebut harus tetap berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menyampaikan sambutan pada acara Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029 (RAN PE Fase Kedua) di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. (Antara)