Polda Metro soal Kematian Sutrimo di Klinik Jaksel: Apakah Wajar Atau Tidak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2026, 14:31
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). (Antara)

Ntvnews.id, JakartaPolda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kematian tidak wajar yang dialami seorang pria bernama Sutrimo, disebut-sebut kepala rumah tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah di sebuah klinik di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, dan hingga kini polisi terus mengumpulkan informasi serta alat bukti untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya langsung merespons informasi yang beredar, baik melalui media massa maupun media sosial. Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang akan ditindaklanjuti secara serius.

"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Selain memastikan proses penyelidikan berjalan, Budi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan kepolisian menghormati masa duka yang sedang dijalani keluarga korban.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Meski demikian, Budi mengimbau keluarga korban segera melapor secara resmi apabila menemukan kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Laporan resmi dinilai penting agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan memudahkan penyidik melakukan pendalaman.

"Apabila keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Ini agar proses pro-justitia-nya lebih tepat dan memudahkan kami melakukan pendalaman," ujarnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menyebut belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga. Menurut Budi, polisi sengaja mengedepankan pendekatan persuasif dengan tetap memberikan ruang bagi keluarga untuk berduka.

"Kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga," tutur Budi.

Baca Juga: Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Mako Kopassus

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemungkinan dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah tersebut baru dapat dilakukan setelah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

"Ekshumasi itu dilakukan nanti untuk menentukan akibat kematian seseorang. Ada tahapan-tahapannya, baik dengan izin keluarga maupun pertimbangan hukum jika kematian dianggap tidak wajar," ucapnya.

Terkait pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan beberapa waktu setelah insiden terjadi, Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional. Penyidik disebut bekerja dengan mengedepankan kehati-hatian, menerapkan teknik penyidikan murni, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Sumber: Antara)

x|close