Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan terhadap warga Palestina sekaligus buron Interpol Abdul Karim Raeq Miqdad tidak dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yusril menjelaskan Abdul Karim tidak melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Proses penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Interpol terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Siprus.
"Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menyampaikan proses deportasi Abdul Karim dilakukan melalui mekanisme hukum internasional yang melibatkan Interpol. Menurutnya, proses tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba karena telah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Yusril: Buronan Interpol Asal Siprus Tak Akan Diserahkan ke Israel
Yusril sebelumnya menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026 untuk membahas perkembangan penanganan kasus Abdul Karim.
Dalam pertemuan tersebut, Kedutaan Besar Palestina menyatakan bahwa deportasi Abdul Karim merupakan persoalan individu. Kasus tersebut tidak melibatkan institusi pemerintah Palestina dan tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dengan Palestina.
Yusril juga meluruskan informasi yang menyebut red notice atau pemberitahuan merah Interpol terhadap Abdul Karim baru diterbitkan sehari sebelum deportasi dilakukan. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar.
Red notice Interpol terhadap Abdul Karim diterbitkan pada 5 Juni 2026. Sementara itu, komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dengan NCB Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026.
"Artinya, proses ini sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan deportasi baru dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur yang dipersyaratkan melalui mekanisme Interpol selesai dipenuhi.
Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat jet pribadi untuk menjemput Abdul Karim. Sementara itu, penyerahan dilakukan oleh NCB Indonesia atas permintaan Interpol.
Yusril mengatakan setiap permintaan penerbitan red notice tidak langsung disetujui Interpol. Organisasi kepolisian internasional tersebut terlebih dahulu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap perkara yang diajukan oleh negara pemohon.
Proses verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan mengenai dugaan tindak pidana, ketersediaan bukti dan saksi, status hukum sebagai tersangka, serta memastikan perkara tidak berkaitan dengan isu politik, agama, maupun hak asasi manusia.
"Jika menyangkut persoalan tersebut, permintaan pasti ditolak," ucapnya.
Yusril menambahkan mekanisme tersebut telah diklarifikasi langsung oleh Interpol di Lyon, Prancis. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menjalankan proses tersebut sesuai prosedur kerja sama internasional yang berlaku.
Di sisi lain, Yusril memastikan pemerintah Indonesia tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia selama proses penanganan Abdul Karim berlangsung.
Pemerintah RI juga telah menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim untuk memberikan penjelasan serta memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap diperhatikan.
Selain itu, pemerintah Indonesia telah memperoleh jaminan dari pemerintah Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel, sesuai dengan ketentuan dalam Statuta Interpol.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Antara)