Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan buronan Interpol asal Siprus, Abdul Karim Raeq Miqdad, tidak akan diserahkan kepada Pemerintah Israel setelah dideportasi dari Indonesia.
Yusril menjelaskan anggapan bahwa Siprus akan menyerahkan Abdul Karim kepada Israel bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam statuta Interpol.
"Indonesia sudah menjadi anggota Interpol sejak 1956 sampai hari ini dan sebagian besar negara-negara di dunia ini menjadi anggota Interpol," ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menerangkan, setiap negara yang mengajukan permintaan penerbitan red notice kepada Interpol tidak diperbolehkan menyerahkan orang yang dideportasi ke negara ketiga setelah permintaan tersebut dipenuhi. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari prinsip yang diatur dalam statuta Interpol.
Baca Juga: Menko Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung Dapat Percepat Proses Hukum
Menurut Yusril, apabila Siprus melanggar prinsip tersebut, kredibilitas negara itu sebagai anggota Interpol dapat dipertanyakan.
Yusril juga mengungkapkan Kepolisian Siprus telah memberikan penjelasan secara informal kepada Polri melalui komunikasi elektronik terkait kabar yang beredar di media massa dan media sosial Indonesia mengenai kemungkinan Abdul Karim diserahkan kepada Israel.
Ia mengatakan Kepolisian Siprus memastikan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada Israel dalam kondisi apa pun.
Sebelum menggelar konferensi pers, Yusril mengaku telah bertemu Duta Besar Siprus untuk Indonesia Nikos Panayiotou. Dalam pertemuan itu, ia meminta jaminan agar Abdul Karim tidak diserahkan ke negara ketiga setelah dideportasi dari Indonesia.
Baca Juga: Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
"Komitmen itu sudah saya dapatkan, Dubes mengatakan tidak mungkin melakukan itu karena tidak sejalan dengan statuta Interpol," tuturnya.
Setelah tiba di Siprus, Abdul Karim akan menjalani proses hukum di pengadilan setempat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
Abdul Karim ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah Interpol Siprus menerbitkan red notice. Sehari kemudian, Jumat, 17 Juli 2026, ia dideportasi ke Siprus.
Yusril menjelaskan proses tersebut melalui tahapan yang cukup panjang karena komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian Indonesia telah berlangsung sejak 21 Mei 2026.
"Tetapi permintaan resmi itu baru ditanggapi oleh pemerintahan Indonesia setelah Interpol mengeluarkan red notice," ungkapnya.
(Sumber: Antara)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. (Antara)