Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2026, 09:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini belum perlu mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Yusril mengatakan proses hukum yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebaiknya dikawal bersama oleh seluruh pihak agar berjalan sesuai ketentuan.

"Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril.

Menurut Yusril, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan memang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang penyelidikannya ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Belum Tahan Febrie, Menko Yusril: Tunggu Berproses

Ia menjelaskan, KPK juga dapat mengambil alih suatu perkara apabila memenuhi sejumlah syarat, seperti proses penyidikan yang berlarut-larut, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum seperti kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, serta kasus yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian atau dana di atas Rp1 miliar.

"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tutur Yusril.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak karena Febrie merupakan bagian dari Kejaksaan Agung, Yusril menegaskan bahwa proses penyidikan tetap akan berlangsung secara profesional dan terbuka. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum tersebut.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca Juga: Menko Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung Dapat Percepat Proses Hukum

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie mengumumkan pengunduran dirinya. Di hari yang sama, kepolisian juga menetapkannya sebagai tersangka. Tidak lama setelah penetapan tersebut, Polri melimpahkan berkas perkara kasus itu kepada Kejaksaan Agung.

(Sumber: Antara)

x|close