Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi pada Rabu, 22 Juli 2026, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi.
Enam saksi yang dipanggil terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, serta asisten pribadi terpidana John Field, Yohanes Setiawan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga terpidana dalam kasus tersebut sebagai saksi, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Presdir PPT ET Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi
Pada Senin, 21 Juli 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka baru. Namun, identitasnya masih dirahasiakan kepada publik. Sementara itu, sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal (kanan) bersama Sisprian Subiaksono (kiri) berjalan keluar usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. (Antara)