Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh kapal untuk mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Larangan ini menyusul peningkatan aktivitas vulkanik gunung tersebut yang kini berada pada Level III atau status Siaga.
Kementerian Perhubungan menetapkan zona bahaya dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif. Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pelayaran dan menghindari risiko akibat erupsi yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, menegaskan bahwa seluruh nakhoda dan operator kapal wajib mematuhi batasan jarak aman tersebut.
"Kami mengimbau para nakhoda untuk meningkatkan kewaspadaan. Sangat penting bagi pihak kapal untuk terus memantau informasi resmi mengenai aktivitas vulkanik yang dikeluarkan oleh PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) serta BMKG," ujar Yogie, 6 September 2026.
Selain menjaga jarak aman, para nakhoda juga diminta untuk memperhatikan arah sebaran abu vulkanik saat merencanakan alur pelayaran. Keberadaan abu vulkanik dinilai dapat mengganggu pandangan serta berisiko pada mesin kapal jika terpapar dalam intensitas tinggi.
Meski terdapat pembatasan radius di sekitar Gunung Anak Krakatau, pemerintah memastikan bahwa jalur transportasi laut utama tidak terdampak secara signifikan. Operasional kapal feri di lintasan penyeberangan Merak (Banten) menuju Bakauheni (Lampung) maupun sebaliknya dipastikan tetap berjalan normal.
"Layanan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni tetap beroperasi seperti biasa. Namun, kami tetap meminta seluruh personel di lapangan untuk tetap siaga memantau perkembangan situasi," tambah Yogie.
Erupsi Gunung Anak Krakatau (Sosial media)