Yusril Tegaskan Deportasi Buronan Interpol Abdul Karim Tidak Berpengaruh pada Dukungan Indonesia untuk Palestina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2026, 18:25
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026 Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa deportasi warga Palestina yang juga menjadi buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad, ke Siprus sama sekali tidak berkaitan dengan sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026, Yusril menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional karena Abdul Karim diduga terlibat dalam kejahatan terorganisasi lintas negara.

"Ini terkait dengan berita-berita yang perlu diluruskan bahwa seolah-olah pemerintah Indonesia tidak komit dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina," ungkap Yusril.

Ia menekankan bahwa dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina telah disuarakan sejak 1948 dan terus berlanjut hingga saat ini tanpa pernah berubah.

Baca juga: Yusril: Buronan Interpol Asal Siprus Tak Akan Diserahkan ke Israel

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia akan tetap berupaya dengan berbagai cara untuk mendukung kemerdekaan rakyat Palestina serta terwujudnya negara Palestina.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Abdul Karim merupakan kasus individu seorang warga negara Palestina yang diduga melakukan tindak pidana di Siprus. Karena itu, Kepolisian Siprus mengajukan permintaan kepada Interpol untuk menangkap yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

"Jadi kami ingin menjelaskan supaya jangan dicampuradukkan antara urusan individu dengan urusan negara," katanya.

Yusril kembali menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia tetap memiliki komitmen kuat dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan sikap tersebut tidak mengalami perubahan sedikit pun.

Baca Juga: Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Abdul Karim, yang masuk dalam daftar buronan kasus terorisme, diamankan di wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah Interpol Siprus menerbitkan red notice. Selanjutnya, ia dideportasi ke Siprus pada Jumat, 17 Juli 2026.

Yusril mengungkapkan bahwa Abdul Karim telah cukup lama tinggal di Indonesia. Selama berada di Tanah Air, ia diketahui telah menikah dan memiliki beberapa anak.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga menyampaikan bahwa Indonesia tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh sebab itu, proses pemulangan Abdul Karim dilakukan melalui mekanisme deportasi berdasarkan permintaan resmi pemerintah Siprus setelah red notice diterbitkan oleh Interpol.

"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan red notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," ujar Yusril menjelaskan.

Baca Juga: Yusril ke Warga yang Persekusi Transpuan di Bogor: Tak Boleh Hilangkan Hak-hak Warga

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa Abdul Karim membawa satu paspor Palestina serta dua paspor negara Eropa, yakni Siprus dan Norwegia.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dua paspor Eropa tersebut dipastikan merupakan paspor palsu yang berasal dari daftar Stolen and Lost Travel Documents (SLTD) atau Dokumen Perjalanan yang Hilang maupun Dicuri.

(Sumber: Antara)

x|close